Harap Tunggu...

Senin, 17 Maret 2025
» Berita Terkini » AUDIT PERTANGGUNG JAWABAN BERKAS PERKARA DAN KEUANGAN PIHAK KETIGA DALAM RANGKA SERAH TERIMA JABATAN KETUA PA KUALA KAPUAS
AUDIT PERTANGGUNG JAWABAN BERKAS PERKARA DAN KEUANGAN PIHAK KETIGA DALAM RANGKA SERAH TERIMA JABATAN KETUA PA KUALA KAPUAS
  

Kuala Kapuas-Kamis, 30 Agustus 2018 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Yang Mulia Drs. H. Helmy Thohir, M.H. ditemani 3 orang staf mendatangi Pengadilan Agama Kuala Kapuas sekira pukul 09.00 waktu setempat.

kedatangan beliau tersebut adalah untuk melakukan audit pertanggungjawaban berkas perkara dan keuangan pihak ketiga dalam rangka serah terima jabatan ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Yang Mulia Dra. Hj. Norhayati, M.H. yang sebentar lagi akan pindah menjadi Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Jawa Barat. ā€¯kedatangan kami kemari adalah dalam rangka audit, karena ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas mendapatkan tugas di tempat baru, Pengadilan Agama Tasikmalayaā€¯ Ujar Yang Mulia Drs. H. Helmy Thohir, M.H.

Audit tersebut dilakukan untuk melihat beberapa hal, pertama perihal keadaan perkara yang mencakup Jumlah perkara yang belum dibagi, Jumlah perkara yang sudah dibagikan kepada Majelis Hakim, dan belum diputus dengan menyebutkan nama Ketua Majelis Hakim/Majelis Hakim pemegang berkas yang bersangkutan, Jumlah perkara yang telah diputus, yang belum diminutasi, dengan menyebutkan Ketua Majelis Hakim/Majelis Hakim pemegang berkas perkara yang bersangkutan, Jumlah perkara banding, Kasasi dan PK yang belum dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung, Jumlah perkara banding, Kasasi dan PK yang telah dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung yang belum diputus, Jumlah perkara yang dieksekusi tetapi masih bergantung, Atau perkara-perkara lainnya selain gugatan dan Permohonan.

Kedua, perihal keadaan keuangan titipan pihak ketiga yang mencakup Keadaan Keuangan Perkara seperti Keadaan keuangan perkara-perkara yang masih berjalan, Keadaan Keuangan Perkara-perkara yang masih dalam upaya hukum banding, Kasasi dan PK, Keadaan Keuangan Perkara yang telah diputus, tetapi belum diberitahukan kepada pihak-pihak atau pihak lawan, Keadaan Keuangan Perkara yang telah diputus tetapi belum sidang ikrar talak (perkara cerai talak), sisa panjar biaya perkara yang belum dikembalikan/diambil oleh pihak Pemohon/Penggugat, Keadaan Keuangan perkara Eksekusi, Keadaan Keuangan PNBP/HHK/HHK Lainnya, dan Keadaan Keuangan Biaya Administarsi Penyelesain Perkara (BAPP).

Ketiga, perihal keadaan keuangan DIPA yang mencakup Keadaan Keuangan Buku Kas Umum dan Realisasi Penyerapan DIPA dan Keadaan Keuangan Buku Kas Umum dan Realisasi Penyerapan DIPA. dan Keempat perihal daftar pinjaman kepada pihak ketiga yang mencakup daftar pinjaman kepada pihak Ketiga (apabila ada) dan atau menggunakan/ membawa barang-barang inventaris Kantor (dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Ketua/Panitera yang bersangkutan).

Selain melakukan audit pertanggungjawaban berkas perkara dan keuangan pihak ketiga dalam rangka serah terima jabatan ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, beliau juga meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kini telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

[Epri Wahyudi]