BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
No. | Uraian | Biaya |
1. | Biaya Salinan Informasi (berupa print out) | Rp. 2.000 / lembar |
2. | Biaya Salinan Informasi (berupa fotocopy) | Rp. 200 / lembar |
3. | Biaya Salinan Informasi (berupa CD-R) | Rp. 7.500 / keping |
4. | Biaya Transportasi petugas (bila diperlukan) | Rp. 15.000 / kegiatan (PP) |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Berita Sebelumnya
Pengaduan Pelayanan Publik Selanjutnya
Pengaduan Pelayanan Publik Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Informasi & Kebijakan Umum Sebelumnya
Informasi & Kebijakan Umum Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Transparansi - Biaya Salinan Putusan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar