Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Kamis 21 Oktober 2021 bertempat di Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dilaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Kuala Kapuas, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/1427/HK.05/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., Wakil Ketua Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy., dengan Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh beberapa orang Panitera Pengganti, Jurusita dan JSP serta beberapa orang PPNPN sebagai petugas administrasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba di lokasi sidang yaitu kantor Desa Sei Jangkit dan disambut langsung oleh Kepala Desa H. Hamdi beserta jajarannya. Kemudian para petugas administrasi bergerak mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan, karena para pihak pencari keadilan yang akan disidang sudah banyak yang datang menunggu di lokasi sidang.
Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani semuanya adalah perkara Permohonan Itsbat Nikah berjumlah 42 perkara, dan semuanya dapat diputus Kabul. (isn)
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Sebelumnya