Harap Tunggu...

Rabu, 26 Maret 2025
» Berita Terkini » DISPENSASI KAWIN SEMAKIN MENINGKAT DI PA KAPUAS TAHUN 2020
DISPENSASI KAWIN SEMAKIN MENINGKAT DI PA KAPUAS TAHUN 2020
  

Dengan diberlakukannya  UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka permohonan Dispensasi  untuk menikah yang diterima Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Undang-undang tersebut mengubah batasan umur untuk menikah yang sebelumnya  telah di atur dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 bagi perempuan  berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sedangkan bagi laki-laki tetap  19 tahun,

Dengan batasan tersebut, maka  mau tidak mau masyarakat  yang belum mencapai usia tersebut baik laki-laki atau perempuan, ketika mau menikah harus minta dispensasi kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas supaya bisa menikah.

Akibatnya, tren pengajuan dispensasi ( kawin di bawah umur) semakin meningkat, sehingga dalam seminggu Pengadilan Agama Kuala Kapuas  selalu ada menerima perkara tersebut, Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas,  Karena sekarang usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun, maka sekarang ini kami banyak menerima Permohonan Dispensasi nikah/kawin setiap minggunya selalu ada permohonan dispensasi kawin ujar H. Said Harli, S.Ag selaku Panitera di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

(Pen: Muslim Arsyad)