Dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka permohonan Dispensasi untuk menikah yang diterima Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Undang-undang tersebut mengubah batasan umur untuk menikah yang sebelumnya telah di atur dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 bagi perempuan berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sedangkan bagi laki-laki tetap 19 tahun,
Dengan batasan tersebut, maka mau tidak mau masyarakat yang belum mencapai usia tersebut baik laki-laki atau perempuan, ketika mau menikah harus minta dispensasi kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas supaya bisa menikah.
Akibatnya, tren pengajuan dispensasi ( kawin di bawah umur) semakin meningkat, sehingga dalam seminggu Pengadilan Agama Kuala Kapuas selalu ada menerima perkara tersebut, Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, “ Karena sekarang usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 Tahun, maka sekarang ini kami banyak menerima Permohonan Dispensasi nikah/kawin setiap minggunya selalu ada permohonan dispensasi kawin “ ujar H. Said Harli, S.Ag selaku Panitera di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
(Pen: Muslim Arsyad)
Penandatanganan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya
Kegiatan Jum’at Bersih di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Sebelumnya