Jumat, 02 Juni 2023

» Layanan Publik » Hak Pokok Persidangan
Hak Pokok Persidangan
1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan
Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Hak Pokok Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti