1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Berita Sebelumnya
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Selanjutnya
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Alur & Tahapan Penangana Pengaduan Sebelumnya
Alur & Tahapan Penangana Pengaduan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Hak Pokok Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar