Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Menghadiri Acara Pencanangan Tahun Toleransi dan Penetapan Desa Sadar Kerukunan
Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 pukul 10.00 WIB salah seorang Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Epri Wahyudi. S.H.I. mewakili Ketua menghadiri acara Pencanangan Tahun Toleransi dan Penetapan Desa Sadar Kerukunan Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan di Balai Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Turut hadir pada acara tersebut Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT., beserta ibu, Forkopimda Kabupaten Kapuas, SOPD, Pemuka Agama dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan rasa bangga “karena dapat terciptanya kerukunan umat beragama di Desa Batu Nindan ini, dan bersyukur ditetapkannya Desa Sadar Kerukunan ini tentunya untuk selalu mengingatkan kita bahwa yang namanya kebhinekaan selalu terpatri di dalam hati kita”.
Sementara itu Camat Basarang Mujiono menyampaikan bahwa “dengan ditetapkannya Desa Batu Nindan sebagai Desa Sadar Kerukunan, karena masyarakat di desa ini mencakup berbagai macam agama, baik suku Jawa, Bali, Dayak, Bugis dan lainnya. Jadi inilah yang menjadi dasar ditetapkannya Desa Batu Nindan sebagai Desa Sadar Kerukunan Tahun 2022 ini” pungkasnya. (nv)
MASA PEMBAYARAN BEBAN IDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI TALAK Selanjutnya