Harap Tunggu...

Rabu, 26 Maret 2025
» Berita Terkini » Kantor Sebagai Rumah Kedua Kata Pembina Apel Senin Pagi Di PA Kuala Kapuas
Kantor Sebagai Rumah Kedua Kata Pembina Apel Senin Pagi Di PA Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Mengawali Bulan Februari 2021, Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagaimana yang rutin dilaksanakan telah melaksanakan Apel Senin pagi (01/02/2021), pukul 07.30 WIB bertempat di teras depan kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas Apel pagi dimulai.  sebagai Pembina Apel adalah Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Achmad Faroby,  S.H.I, M.H.I.  dan Edi Gunawan (PPNPN) sebagai Pemimpin Apel.

Apel diikuti oleh unsur pimpinan, para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta para PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Dalam amanatnya Pembina Apel menyampaikan bahwa kantor adalah sebagai rumah kedua bagi kita, Alhamdulillah kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas sebagai abdi Negara disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pengadilan Agama Kuala Kapuas kehilangan 2 orang Hakim yaitu Pak Khairi dan Bu Rahimah dan tidak ada penggantinya, adalah satu hal yang lumrah ada yang masuk dan ada yang pergi di lingkungan kerja kita.

Pindahnya 2 orang Hakim tersebut otomatis meninggalkan beban kerja di bagian perkara dan sidang, karenanya antara PP dan Hakim harus bekerja sama dengan baik, maka pekerjaan bisa lebih cepat diselesaikan, hakim mengerjakan putusan yang tertumpuk tapi ada bagian-bagain putusan yang memerlukan data dari PP misalnya data saksi dan lain sebagainya jadi memerlukan waktu lebih lama. Namun apabila data tersebut sudah dikerjakan oleh PP saya sangat bersyukur sekali karena pekerjaan jadi lebih mudah saya tidak perlu mengulang mengisinya, jadi tidak memakan waktu yang lama lagi.

Lebih lanjut Pak Roby mengatakan bahwa kebutuhan kerjasama diperlukan karena kita semua sebagai 1 keluarga sebagai 1 tim. Saya ucapkan juga selamat datang kepada 2 orang CPNS yang baru, semoga bisa menambah kebahagian didalam kantor ini sebagai satu keluarga, tuturnya mengakhiri amanatnya. (isn)