Kamis, 19 September 2024

» Berita Terkini » Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narasumber DdTK Aplikasi Penda Ketapi di PA Sungai Liat
Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narasumber DdTK Aplikasi Penda Ketapi di PA Sungai Liat

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Senin 04 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber Diklat di Tempat Kerja (DdTK) aplikasi Penda Ketapi yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sungai Liat secara virtual.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Teknologi Informasi Pengadilan Agama Sungai Liat yang terdiri dari Hakim, Panitera Muda, Kasubbag dan CPNS.

Aplikasi Penda Ketapi adalah salah satu aplikasi yang dibuat oleh Tim IT Pengadilan Agama Kuala Kapuas, aplikasi lintas sektoral yang dimotori Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan menjalin kesepakatan bersama dengan Kementerian Agama Kab. Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas. Dimana aplikasi ini dapat memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan gratis, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui peningkatan pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan dalam hal untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dengan status baru setelah terjadinya perceraian dan untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan lainnya serta Kutipan Akta Nikah (KAN) berdasarkan Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Dan sekarang aplikasi ini telah digunakan pula oleh beberapa Pengadilan Agama se Indonesia. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narasumber DdTK Aplikasi Penda Ketapi di PA Sungai Liat. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti