Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Jum’at (18/06/2021) pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring (Online). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1881/DJA/HM.00/6/2021, tanggal 15 Juni 2021. Dan kegiatan ini diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan juga chanel youtube resmi Badilag url: https://bit.Iy/pembinaan-waka-ma-non-yud.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan dan kajian rutin yang dilakukan Badilag, dan pada kali ini mengundang seluruh tenaga teknis di peradilan agama baik tingkat banding maupun tingkat pertama, yaitu Ketua, para hakim dan bagian Kepaniteraan. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini membahas perihal “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim”, dengan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial).
Pada kesempatan ini Dirjen Badilag Mahmakah Agung RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H.,M.H., memberikan sambutannya, beliau menyampaikan hal-hal terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan dan persiapan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas bagi satker yang diusulkan WBK dan WBBM pada tahun 2021. (isn)
“Pedomani Surat Dirjen Badilag” Amanat Pembina Apel Senin Pagi Di PA Kuala Kapuas Tanggal 21 Juni 2021 Selanjutnya
Pelantikan Panitera Pengganti PA Kuala Kapuas Sebelumnya