Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) yang sekarang masih melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Kuala Kapuas tepatnya lagi di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, terlebih lagi karena ada beberapa aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang terpapar virus Covid-19, maka pada hari Rabu sore 21 Juli 2021 secara mandiri dilaksanakan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, penyemprotan dilaksanakan oleh PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ansharillah, S.Pd.I.
Penyemprotan di lakukan di setiap titik ruangan yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, terutama ruangan-ruangan yang menjadi tempat banyak orang berkumpul atau ruang pelayanan seperti ruangan PTSP, ruang tunggu sidang, dan ruangan sidang. Penyemprotan ini dilakukan setelah jam pulang kantor pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Selain penyemprotan disinfektan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga menerapkan social distancing pada setiap pengunjung pengadilan yang datang, mewajibkan menggunakan masker, setiap tamu yang datang diperiksa dengan thermo gun, menyiapkan handsanitizer, serta mensosialisasikan budaya hidup bersih dan sehat kepada pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas sesuai dengan arahan Pemerintah dan Mahkamah Agung. (isn)
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H Selanjutnya