Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Kamis 05 Agustus 2021 bertempat di Desa Lupak Dalam tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang di luar gedung untuk yang ke 7 kalinya pada tahun 2021 ini, yang berangkat adalah Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti: H. Said Harli, Hj. Ai Sundayati, S.Ag. dan Mariatul Kiptiah, S.H. serta Jurusita Pengganti Sugiannor, S.H. dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.
Desa Lupak Dalam terletak dekat muara sungai kapuas, kira-kira 10 km dari laut jawa. Jadi hanya bisa ditempuh dengan melalui transportasi air yaitu speed boat dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam.
Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kapuas Kuala dan jajarannya, serta para pihak yang sudah menunggu proses persidangan dimulai.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menerapkan protokol kesehatan, yang mana sebelum memasuki ruang sidang para pihak terlebih dahulu dicek suhu tubuh dengan thermogun dan menyemprotkan tangan dengan handsanitizer yang sudah disiapkan oleh petugas.
Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani ada 19 terdiri dari 15 perkara permohonan dan 4 perkara gugatan, dan semuanya dapat diputus Kabul. (isn)