Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Jum’at 07 Mei 2021 bertempat di Balai Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Pengadilan Agama Kuala kembali melaksanakan sidang diluar gedung, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/632/HK.05/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 dengan Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dengan Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengganti H. Said Harli, S.Ag., Jurusita Sugiannor, S.H. dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.
Mawar Mekar adalah sebuah desa yang berada di wilayah kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Mawar Mekar sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Desa Bunga Mawar. Namun karena perkembangan pembangunan dan pertumbuhan serta perkembangan penduduk, maka dibentuklah menjadi Desa Mawar Mekar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012.
Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Mawar Mekar Khalid beserta stafnya. Kemudian para petugas administrasi bergerak mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan.
Ada 5 perkara yang ditangani pada sidang diluar gedung kali ini, yaitu 4 perkara Permohonan Itsbat Nikah dengan Nomor: 129/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., 130/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., 131/Pdt.P/2021/PA.K.Kps. dan 132/Pdt.P/2021/PA.K.Kps., dan 1 perkara Itsbat Contesius Nomor: 164/Pdt.G/2021/PA.K.Kps., dan pada proses persidangan semuanya dapat diputus Kabul. (isn)
PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Selanjutnya
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H Sebelumnya