Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Kamis 01 Juli 2021 bertempat di Balai Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang di luar gedung untuk yang ke 6 kalinya pada tahun 2021 ini, yang berangkat adalah Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dengan Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengganti H. Said Harli, S.Ag., Jurusita Pengganti Sugiannor, S.H. dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.
Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung merupakan bentuk dukungan Pemerintah Desa Tamban Baru Timur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap legalitas hokum dan tertib administrasi pemerintahan.
Letak Desa Tamban Baru Timur lumayan jauh berjarak sekitar 63,4 km dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan bisa ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam 47 menit.
Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Tamban Baru Timur Abdul Salam dan jajarannya, serta para pihak yang sudah menunggu proses persidangan dimulai.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menerapkan protokol kesehatan, yang mana sebelum memasuki ruang sidang para pihak terlebih dahulu dicek suhu tubuh dengan thermogun dan menyemprotkan tangan dengan handsanitizer yang sudah disiapkan oleh petugas.
Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani ada 6 terdiri dari 4 perkara Itsbat Nikah, 1 perkara Cerai Talak dan 1 perkara Cerai Gugat, dan menurut info dari Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag. bahwa tidak semuanya dapat diputus kabul, 2 perkara Itsbat Nikah dicabut dan selebihnya diputus kabul. (isn)
Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Menghadiri Acara Pelantikan Kasubbag Umum dan Keuangan PA Palangka Raya Selanjutnya
Kerja Bakti Bersama Membersihkan Halaman Kantor PA Kuala Kapuas Sebelumnya