Minggu, 28 Mei 2023

» Berita Terkini » PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah
PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Rabu 15 September 2021 Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah, yang dilaksanakan di Balai Desa Terusan Kecamatan Bataguh Kabuapaten Kapuas.

Rombongan yang terdiri dari Ketua, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan beberapa orang PPNPN serta anggota Posbakum berangkat pukul 07.30 WIB dengan menggunakan speedboat, karena hanya bisa ditempuh melalui jalur laut selama kurang lebih 1 jam.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dihadapan para peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala KUA Kecamatan Bataguh dan para masyarakat desa disana, beliau mensosialisasikan tentang Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah. Dengan harapan agar masyarakat lebih mengetahui lagi tentang kewenangan Pengadilan Agama.

Pada kesempatan itu pula dilaksanakan kegiatan konsultasi bagi masyarakat pencari keadilan yang ada di Desa Terusan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sosialisasi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Perkara Pengesahan Nikah. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti