Jumat, 09 Juni 2023

» Berita Terkini » PA Kuala Kapuas Melaksanakan Syukuran Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke 75
PA Kuala Kapuas Melaksanakan Syukuran Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke 75

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Rabu, (19/08/2020) selesai mengikuti Upacara Virtual dalam rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-75 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan acara syukuran dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke 75 dengan mengadakan acara  Pemotongan Tumpeng  yang merupakan  bentuk syukur atas bertambahnya usia Mahkamah Agung.

Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dan setelahnya dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag.

Kemudian Pemotongan Tumpeng yang dilakukan oleh Empat Pilar diantaranya Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris sambil diiringi lagu selamat ulang tahun oleh semua yang hadir.

Suapan pertama tumpeng diberikan oleh Ketua kepada Pegawai Senior yang sudah lama mengabdi di Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Sugiannor, S.H. jabatan Jurusita, suapan yang kedua diberikan oleh Wakil Ketua Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. kepada pegawai yang paling yunior yaitu Camelia, A.Md. jabatan Kasubbag PTIP, suapan tumpeng yang ketiga diberikan oleh Panitera kepada pegawai yang kebetulan sedang berulang tahun juga yaitu Mariatul Kiptiah, S.H. jabatan Panitera Pengganti dan suapan tumpeng yang terakhir diberikan oleh Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. kepada PPNPN yang paling senior atau yang paling lama mengabdi yaitu Driver Rahmad Rosadi. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - PA Kuala Kapuas Melaksanakan Syukuran Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke 75. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti