Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id
Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Namun, untuk hari libur Tahun Baru Islam 2021 diundur satu hari. Hal tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah mengganti hari libur tahun baru islam menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Umumnya, masyarakat merayakan Tahun Baru Islam berdasarkan penanggalan masehi, Islam memperingati tahun baru berdasarkan penanggalan Hijriah yang sudah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Di Indonesia, Tahun Baru Islam 1 Muharram telah ditetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional. Perhitungan Tahun Baru Islam ini berawal dari masa Umar bin Khattab Ra, tepatnya 6 tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Salah satu riwayat menyebutkan bahwa Khalifah mendapatkan surat balasan yang mengkritik bahwa suratnya terdahulu dikirimkan tanpa angka. Beliau lalu bermusyawarah dengan para sahabat, dan mereka pun berijma untuk menjadikan momentum di mana terjadi peristiwa hijrah Nabi sebagai awal mulai perhitungan tahun baru Islam.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah membuat ucapan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 01 Muharram 1443 Hijriah dengan note “Hijrah sesungguhnya bukan hanya perpindahan suatu tempat, melainkan perubahan ke arah yang lebih baik” dan telah dimuat pada akun medsos resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu di FB, IG dan Twitter Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (isn)
Selamat dan Sukses kepada Pusdiklat Menpim Meraih Nilai AAA Akreditasi Program Pelatihan Selanjutnya
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat Hari Pramuka Ke 60 Tahun 2021 Sebelumnya