Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id
Kamis, 01 April 2021 bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Gugus Covid 19 Kabupaten Kapuas serta Dinas Kesehatan melalui UPT Puskesmas Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap II untuk seluruh pegawai PNS maupun Non PNS di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dan aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Pada pukul 08.00 WIB kegiatan vaksinasi dimulai secara bergantian antara , pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB para Pegawai, PPNPN dan Anggota Posbakum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Sipie S. Bungai, S.Sos, M.A.P menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan vaksin kali ini adalah yang kedua kalinya setelah pelaksanaan vaksin tahap pertama pada tanggal 18 Maret 2021 atau sekitar 2 (dua) minggu yang lalu. Sipie Bungai juga mengatakan bahwa kegiatan vaksin tahap II ini tidak hanya diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas saja, tetapi juga oleh Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
“Sebanyak 68 (Enam puluh delapan) orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang melakukan vaksinasi tahap II ini, dari jumlah total 78 orang PNS dan Non PNS, sisanya menyusul di beberapa dinas/instansi terkait yang telah ditentukan, karena pada tahap pertama vaksin kemaren ada beberapa yang berhalangan dan tidak bisa melakukan vaksin,” ujar Sipie.
Sipie juga mengharapkan bahwa pemberian vaksin ini dapat membantu mencegah penyebaran Corona Virus 19 atau Covid 19 yang sedang melanda di Indonesia khususnya di Kabupaten Kapuas, dengan meningkatkan kekebalan imun tubuh sehingga kuat menghadapi penyebaran Covid 19.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas akan selalu mendukung setiap program pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (isn)