Minggu, 08 September 2024

» Berita Terkini » Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas Dengan DP3AP2KB Kabupaten Kapuas
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas Dengan DP3AP2KB Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 22 April 2021 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kapuas.

Acara dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Santoso, S.ST., M.Pd., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kapuas beserta jajarannya.

Kedua instansi ini secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama dalam hal layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin dan pendampingan dalam eksekusi putusan sengketa hak asuh anak

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya mengatakan  bahwa maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama layanan konseling bagi pihak yang dimohonkan dispensasi kawin dan pendampingan dalam eksekusi putusan sengketa anak pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Adapun Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah:

  1. Sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin di Kabupaten Kapuas dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebagai bahan pertimbangan bagi hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
  2. Sebagai upaya untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak.

Selama tahun 2020 jumlah perkara Dispensasi Kawin yang diterima 163, jumlah itu adalah tertinggi kedua jenis perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yang pertama Cerai Gugat dan ketiga Itsbat Nikah. Dari 163 itu yang ditolak 2 perkara, yang dicabut 1 perkara, artinya lebih 90% perkara tersebut. Dan berdasarkan survey Provinsi Kalimantan peringkat kedua tertinggi perkawinan anak dibawah umur se Indonesia.

Karenanya untuk pencegahan perkawinan anak usia dini ini kerjasama dengan DP3AP2KB Kabupaten Kapuas sangat berguna sekali kata Pak Ketua. Karenanya rekomendasi dari DP3AP2KB bisa menjadi bahan pertimbangan Hakim untuk mengabulkan atau menolak perkara tersebut nantinya.

Pada kesempatan itu pula Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa mengingat kasus pernikahan anak usia dini yang sangat tinggi di Kapuas ini, maka kami sangat berterima kasih dan bersyukur sekali adanya kerjasama ini, karena bisa menurunkan angka perkawinan usia dini, terkait juga dengan masalah kesehatan, pada tahun 2019 di Kabupaten Kapuas angka stuntingnya juga cukup tinggi, yang penyebabnya salah satu factor adalah usia dini pernikahan, sekali lagi kami sangat bersyukur atas inisiatif dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas ini karena dapat  menurunkan pernikahan anak secara dini. Stunting sekarang adalah  masalah nasional yang harus kita turunkan bersama-sama secara lintas sektor.

 Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Plt. Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kapuas. Kemudian pembacaan do’a yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S,Ag., dan acara diakhiri dengan foto bersama. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas Dengan DP3AP2KB Kabupaten Kapuas. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti