Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Selasa 24 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas Isnaniyah, S.Ag. melaksanakan penandatanganan perjanjian sewa sebagian tanah yang digunakan untuk kantin Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pihak II/Penyewa Sri Rahmawaty. Penandatanganan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari pasca terbitnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 743/SEK/SK/VII/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan sewa BMN Berupa Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Sewa tanah untuk kantin tersebut berlaku selama 1 tahun, dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2022 dan nantinya bisa diperpanjang lagi berdasarkan atas permohonan dari penyewa paling lambat 3 bulan sebelum berakhir jangka waktu sewa. (isn)
Pegawai PA Kuala Kapuas Ikuti End User Training Terkait Sakti Web Full Module Selanjutnya
PA Kuala Kapuas kedatangan Petugas Agen Brilink Sebelumnya