Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id
Berdasarkan undangan dari PTA Palangka Raya yang ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah, maka pada hari Rabu (17/06/2020) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ketua, para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengikuti Teleconference Pembinaan oleh para Hakim Tinggi PTA Palangka Raya melalui Media Meeting Zoom dengan Materi yang dibahas yaitu Permasalahan Eksekusi.
Pembinaan kali disampaikan oleh salah seorang Hakim Tinggi Bu Hj. Atifaturrahmaniyah, S.H. M.H., beliau menyampaikan bahwa didalam pasal 227 HIR jo. 197 HIR/pasal 261 jo.206 RBG menjelaskan Conservatoir Beslag atau sita merupakan sebuah instrument dalam hukum acara peradilan. Dalam menghadapi sita, Majelis Hakim harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksanya, apakah sudah layak sebuah obyek sengketa untuk diletakkan sita.
Kemudian lebih lanjut kata beliau bahwa prosedur sita itu bisa ditempuh dengan tiga cara yaitu “Pertama dikabulkan, kedua ditolak dan ketiga ditangguhkan. Apabila permohonan sita itu diajukan berbarengan dengan gugatan, maka Ketua Majelis harus menjawab permohonan sita itu berbarengan dengan Penetapan Hari Sidang (PHS) apakah ditolak, dikabulkan ataukah ditangguhkan. Jika sita itu ditolak maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, dan jika dikabulkan maka diperintahkan kepada pihak Pemohon untuk terlebih dahulu membayar biaya sita dan jika sitanya ditangguhkan, maka sitanya bisa diperiksa berberangan dengan pokok perkara, demikian ungkapnya. (Tim Redaksi PA Kps)
Rapat Terbatas Dengan Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya