Jumat, 09 Juni 2023

» Berita Terkini » Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2022
Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2022

Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Kuala Kapuas

Tahun Anggaran 2022

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Senin, 03 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., kemudian para pegawai PPNPN masing-masing diberikan lembar detail tupoksi masing-masing agar bisa lebih paham dan juga memahami tugas diri sendiri dan rekan kerjanya nanti. Beberapa penjelasan penting bahwa ada nantinya di SK ada penilaian pada tahun sebelumnya yang menjadi acuan untuk pengangkatan kembali para PPNPN tersebut, berupa nilai atau point setiap pegawai yang akan dihitung dari nilai kehadiran dan nilai perilaku kerja yang meliputi: integritas, kedisiplinan, kerjasama, komunikasi dan pelayanan.

Selanjutnya kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja antara Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas Isnaniyah, S.Ag. yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yang mana penandatanganan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (nv)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPNPN PA Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2022. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti