Profil PPID Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A5/1425/HM.00/IX/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya ditetapkan :
1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
3. Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
4. Kepala Bagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Kuala Kapuas berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Kuala Kapuas bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Kuala Kapuas berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Kuala Kapuas bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Statistik Pegawai Selanjutnya
Informasi dan Pengajuan Keberatan Sebelumnya