Pengadilan Agama Kuala Kapuas lakukan Public Campaign atau Kampanye Publik melalui media massa. Kampanye publik yang dimaksud berisi ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama menolak segala bentuk tindakan gratifikasi. Pesan tersebut di siarkan melalui videotron yang tersebut di berbagai sudut kota Kuala Kapuas. Selain melalui media tersebut, PA Kuala Kapuas juga menyiarkan ajakan penolakan terhadap gratifikasi melalui sosial media Pengadilan Agama Kuala Kapuas, baik Youtube, Facebook, Instagram, hingga platform X. Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag.,M.H. mengungkapkan bahwa kampanye publik ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh aparatur PA Kuala Kapuas untuk membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Melalui wawancara singkat, ia juga menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kampanye publik ini. Menurutnya, penolakan segala bentuk gratifikasi juga menjadi bagian dari kewajiban masyarakat luas, dan PA Kuala Kapuas hadir menjadi salah satu pioneer untuk mewujudkannya di lingkungan Kabupaten Kapuas.
“Kami hadir untuk mengubah stigma masyarakat terhadap aparatur negara, bahwa kami benar-benar berkomitmen menolak segala bentuk tindakan korupsi. Sekaligus ini juga bentuk edukasi terhadap masyarakat” paparnya
“mari membangun Kapuas yang bersih dari Gratifikasi!” tegasnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas