Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Sehari setelah melaksanakan Audit Kinerja di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Bawas Mahkamah Agung RI menyampaikan beberapa temuan hasil audit. Untuk menindaklanjuti hasil Audit Kinerja tersebut, maka pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 08.30 WI bertempat di Ruang Sekretaris, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. melaksanakan Rapat Terbatas dengan beberapa pihak yang terkait dengan hasil audit kinerja tersebut, antara lain: Panitera, Panitera Muda Gugatan, Kasir, Jurusita Pengganti dan Admin IT.
Maksud rapat tersebut adalah untuk membuat rencana aksi tindak lanjut rekomendasi Audit Kinerja dalam lembar temuan hasil Audit Kinerja, yang mana dalam lembar tersebut memuat rencana aksi dan waktu pelaksanaan, berdasarkan itu nantinya batas waktu untuk menindak lanjuti temuan tersebut maksimal 7 hari kerja setelah pelaksanaan Audit Kinerja oleh Bawas Mahkamah Agung RI. (isn)
Panitera PA Kuala Kapuas Melaksanakan Morning Briefing Selanjutnya