Harap Tunggu...

Minggu, 19 Januari 2025
» Berita Terkini » PA KUALA KAPUAS IKUTI SOSIALISASI PERATURAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PA KUALA KAPUAS IKUTI SOSIALISASI PERATURAN PELAKSANAAN ANGGARAN
  

PA KUALA KAPUAS IKUTI SOSIALISASI PERATURAN PELAKSANAAN ANGGARAN

Selasa, 10 April  2018, Bapak H. Asni, S.Ag. sebagai sekretaris PA Kuala Kapuas mewakili PA Kuala Kapuas mengikuti sosialisasi peraturan pelaksanaan anggaran yang dilaksankan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula LPMP yang terletak di jalan Tjilik Riwut KM. 4 Palangka Raya.

 

Acara tersebut di ikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dalam wilayah Pelayanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam acara tersebut yang menjadi pokok bahasan dalam sosialiasi adalah terkait pengelolaan hibah dalam negeri dan tata cara revisi anggaran tahun 2018. Terkait tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran diharapkan untuk dapat memperhatikan PMK Nomor 94/PMK.02/2017 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut para Kuasa Pengguna Anggara diberikan langkah strategi dalam rangka memperbaiki pengelolaan keuangan 2018 ini, langkah-langkah strategi tersebut yaitu: pertama, memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan tidak menunda proses pembayaran dan melakukan pengawasan, serta memberi sanksi terhadap pejabat perbendaharaan satuan kerja yang terlambat menyelesaikan tagihan. Kedua, menyusun dan menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan, serta target capaian output selama 1 tahun anggaran. Ketiga, melakukan review atas RKAKL/DIPA menyesuaikan kembali dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan merevisi DIPA jika dibutuhkan, termasuk menyelesaikan revisi anggaran yang diblokir. Dan keempat, meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak (termasuk addendum) ke KPPN.

(Epri Wahyudi)