BAB I
PENDAHULUAN
- Pendahuluan
Lembaga peradilan yang tugas pokoknya adalah menyelesaikan persengketaan dan menerapakan hukum, adalah suatu lembaga yang harus dibina dengan sempurna dalam tiap-tiap Negara,karena urusan untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara anggota masyarakat adalah suatu urusan yang penting dan utama dalam pandangan segenap manusia yang menghendaki kebenaran dan keadilan.
Pengadilan agama di indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sejalan dengan berkembang agama islam di Indonesia. Pada masa penjajahan belanda peradilan agama tetap masih dapat bertahan, kemudian nampaknya kereRa tetap dikehendaki oleh masyarakat pada waktu itu, maka pada tahun 1882 dibentuk peradilan agama dengan keputusan raja belanda, stb. 1937 no.638 dan 639, dan sudah merdeka pp.no. 45 tahun 1957 untuk daerah luar jawa Madura
Adapun peradilan agama di kuala Kapuas berdiri oleh karena adanya hajat masyarakat dalam menyelesaikan perkara yang sangat besar, dengan didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya, yang kemudian masyarakat mendesak kepada pemuka-pemuka agama agar diadakan suatu badan yang mengurus persengketaan mereka, akhirnya dengan beberapa pertimbangan, maka dibentuklah suatu badan peradilan yang dinamai: RAAD AGAMA pada tahun 1948 yang sifatnya masih swasta, tetapi putusanya(produk hukum) telah diakui oleh pemerintah (distric hoof) yang ada waktu itu sebagai kepala daerahnya:(F.E.D.E.H.E.N)
Akhirnya raad agama (peradilan agama) kuala Kapuas terus tumbuh dan berkembang, sesuai dengan perkembangan kemajuan masyarakat, semangkin banyaknya persengketaan masyarakat, semakin banyak pula perkara yang harus diselesaikan
Jika kita lihat sejarah perkembangan peradilan agama di Indonesia pada zaman hidia belanda dan tahum 1957 sampai masa kini, maka kekuasaan untuk mengadili dibeda-bedakan karena menurut areal dan kenyataan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yakni untuk pengadilan agama di jawa dan Madura hanya berhak mengadili perkara-perakra perdata antara orang-orang islam khusus mengenai pernikahan, talak dan ruju’ serta hal-hal yang bersangkutan dengan itu, demikianlah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat islam dijawa dan Madura. Demikian juga untuk pengadilan agama di daerah kalimanta selatan kewenangannya lebih luas lagi dengan tambahan mengadili masalah-masalah pewarisan, perwakafan, baitul maal dan lainya, hal ini didasarkan pada PP.RI.No.45 tahun 1957 lembaran Negara no.99.tahun 1957
Maka setelah berlakunya undang-undang no. I tahun 1974 tentang perkawinan peranan peradilan agama lebih mantap dalm kedudukan dinegara hukum. Jika kita melihat masa depan peradilan agama di Indonesia cukup baik dan mantap peranannya. Walaupun demikian perlu adanya unsur-unsur pendukung untuk lebih baik lagi peranannya di Negara Indonesia. Unsur pendukung tersebut yang penting adalah:
- umat islam, yang seharusnya bertambah sadar dalam wujudkan hukum islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dinegara Indonesia, terutama sekali bagi sarjana hukum islam dan para ulama sarta pendukung-pendukung hukum islam lainya
- pengadilan agama dan hukum islam, maksudnya bagi para personalita di pengadilan agama harus sadar dan tahu yang hakekatnya mempunyai landasan konkrit untuk memperjuangkannya sebagai hukum yang diakui oleh pendukung-pendukung hukum islam yang kenyataanya menjadi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
- Pemerintah, maksudnya pengembangan atas kesadaran bagian dari rakyat dan daya juang sebagian ulama dan sarjana islam yang harus diperhatikan tumbuhan dan peningkatanya baik yang menyangkut prasarana, personilnya, keuangan atau administrasinya dalam pengertian yang luas.
Untuk memudahkan dalam memahami tulisan sejarah peradilan agama kuala Kapuas ini,maka sistimatikanya didasarkan pada surat edaran dikrektur pembinaan badan peradilan agama islam no.Ev/82/1982 tanggal 29 maret 1982 tentang kegiatan dalam rangka peringatan atau abad peradilan agama di Indonesia, dan surat ketua pengadilan tinggi agama kalteng,kaltim, kalbar, dan kotabaru dibanjarmasin No. PTA.02/9K-I.3/344/1982 tanggal 12 mei 1982 tentang kegiatan atau abad peradil agama, serta surat edaran direktur pembinaan badan peradilan agama islam No.Ev/Ed/114/1982 Tanggal 28 mei 1982 tentang kegiatan dalam rangka peringatan satu ahad peradilan agama, maka sistematikanya sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Sejarah terbentuknya pengadilan agama kuala Kapuas dan perkembangan Hingga sekarang.
Bab III. Nama-nama ketua pengadilan agama dan riwayat hidupnya
Bab IV Tata hubungan kerja dengan pihak penegak hukum lainya, dengan pemerintah Daerah daerah dan instansi departemen agama kab.kapuas.
Bab V. Hambatan-hambatan dan kesulitan kesulitan yang pernah dihadapi dan Prestasi kerja yang menonjol, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran-saran
BAB II
SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
DAN PERKEMBANGANYA HUNGGA SEKARANG
- Wilayah Yurisdiksi
Wilayah yurisdiksi pengadilan agama kuala Kapuas pada mulanya adalah meliputi daerah kwedana kuala Kapuas, yaitu menyelesaikan pesengketanaan antara sesame anggotan masyarakat yang berbeda dalam wilayah kuala kapuas, yang berkenan dengan masalah waris, talak, fasakh, perceraian dan ruju’.
Kemudian pengadilan agama kuala Kapuas harus tumbuh dan berkembang yang walaupun ada mengalami pasang surutnyam, namun akhirnya terbitlah penetapan menteri agama No. 4 tahun 1958 tentang pembentukan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dikalimantan.
Wilayah yurisdiksi pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kuala Kapuas,bagaimana dinyatakan dalam penetapan menteri agama tersebut pada dictum pertama sub d sebagai berikut:
“Membentuk pengadilan agama/mahkamah Syar’iyah kuala Kapuas yang mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri barjarmasin,kecuali daerah hukum dari karapatan qadhi seperti dimaksud dalam stb. 1937 no. 638 dan 639”.
Oleh karena itu wilayah yurisdiksi pengadilan negeri Banjarmasin, jika dilihat penetapan menteri agama
nomor 4 tahun 1958 tersebut maka wilayah yurisdiksi pengadilan agama/mahkamah kuala Kapuas luas sekali karena mewilayahinya termasuk Tk. II Barito daerah Tk. II Kota Baru
Kemudian kalau dilihat perkembangan selanjutnya tentang pembentukan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Khususnya didaerah Kalimantan tengah dan kota baru, maka bentuk cabang-cabang kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kuala Kapuas, yaitu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah muara teweh untuk daerah Tk. II Barito, dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kota baru untuk daerah Tk. II kota Baru.
Kedua cabang pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut diatas wilayah hukumnya sama dengan wilayah daerah Tk. II setempat (keputusan menteri agama No.23 tahun 1960).
Perkembangan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah kuala Kapuas selanjutnya tetap berpedoman pada penetapan menteri agama tersebut, sedang sekarang wilayah hukum pengadilan negeri Banjarmasin Hanya meliputi wilayah hukum pemerintah daerah kota madya Banjarmasin.
Sebab wilayah hukum pengadilan agama kuala Kapuas sudah selayaknya harus disesuaikan dengan keadaan wilayah hukum sekarang ini, jika sekitarnya yurisdiksi pengadilan agama kuala Kapuas meliputi wilayah hukum daerah setempat atau sama dengan yusisdiksi pengadilan agama negeri setempat.
- Volume perkara
Sebagian diuraikan sebagai tersebut diatas bahwa perkara yang diselesaikan oleh pengadilan agama kual Kapuas adalah perkara yang berkenan dengan nikah, talak, ruju’, fasakh, nafakah, hadhanah waris mal maris, waqaf, sadaqah, baitul mal dan laianya ( pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah No. 45 tahun 1957).
Mulanya jumlah perkara yang ditangani tidaklah begitu banyak, hal ini sesuai dengan keadaan jumlah penduduk waktu itu, dan menonjol adalah perkara talak dan Fasakh. Akhirnya karena pekembanga penduduk semakin meningkat, palagi pada penita ketiga ini banyak paraa transmigrasi ( baik tranmigrasi lokal maupun bukan lokal) yang didatangkan ke wilayah kabupaten Kapuas.
Peranan dan tugas pengadila agama kuala Kapuas dan menangani perkara dari masyarakat lebih mantap lagi setelah dibentuk secar resmi oleh pemerintah yakni sejak memulai tanggal 1 maret 1958 sesuai dengan penetapan menteri agama No. 4 tahun 1958.
Setelah itu pengadilan agama kuala Kapuas harus berjalan lancer, dan perkara dari masyarakat semakin meningkat pengalir ke pengadila agama kuala Kapuas untuk diselesaikan, apalagi sejak berlakunya undang- undang perkawinan secara efektif mulai 1 oktobet 1975, sebagai bukti dapat dilihat perkara yang masuk dan yang di putus oleh pengadilan agama kuala Kapuas untuk tahun 1980 dan tahun 1981 sebagaimana terlampir.
Dengan demikian volume perkara pengadilan agama kuala Kapuas saat ini semakin meningkat, sesuai dengan kewenanganya dn keadaan jumlah penduduk yang meningkat apalagi adanya para transmigrasi di wilayah kabupaten Kapuas.
- Keadaan personil
Mula berdirinya raad agama kuala Kapuas tahun 1948 ketuanya adalah H.Makmur, wakil ketua H. Kaderi Amar dan Paniteranya karlin aminin.
Merekalah personil raad pengadilan agama kuala Kapuas yang pertama kali mengemban tugas-tugas pengadilan dalam menyelesaikan persengketaan antara sesama anggota masyarakat yang beragama islam.
Kemudian tahun 1951 dilam Muhammad diangkat menjadi panitera berhubung karlin aminin menjabat sebagai kepala kantor urusan agama kecematan adan sebagai hakim anggota, serta tambahan seorang hakim anggota baru yaitu sulaiman.
Tahun 1955 H. Makmur mendapat sakit, maka ketua raad agama diganti oleh H.Anang Aini, dan sebagai paniteranya tetap dilan Muhammad.
Setelah beberapa tahun H. Anang aini menjabat ketua raad agama, maka pada tahun 1961 terjadi lagi perubahan, dimana yang menjabat ketua adalah H. Hasbullah, dan Anggotanya Adalah H. asy’ari dah H. Sulaiman, sedangkan Panitera disamping dilan Muhmammad ditambah lagi dengan Abd. Muin.
Kemudian tahun 1962 H. Hasbullah pindak ke Banjarmasin karena sakit dan meninggal dunia, maka tahun 1963 diganti oleh H. Abd. Karim (berasal dari pegawai kantor urusan agama kecematan Kapuas timur). Pada masa ini ditambah lagi seorang pegawai yaitu Naseri( Sebagai pesuruh).
Tahun 1973 dilan Muhammad pensiun sebagai pegawai dan panitera, lalu diganti oleh M. Sya Fadillah, menjabat sebagai pimpinan kantor dan Ibrahim saleh sebagai stapnya, sedangkan para anggota hakim agama adalah H.Asy’ai, H. saleh dan Dansyah Inasy
Pada masa sesudah berlakuanya undang-undang No. I/1974 tentang perkawinan pengadilan agama/masy kuala Kapuas banyaknya penambahan pegawai-pegawai dan perubahan pimpinan kantor. Tahun 1976 Drs. Said husin sebagai pimpinan kantor pengadilan agama. Kemudian tahun 1978 penambahan 4 orang pegawai, masing- masing bernama suprato, BA, dudung aly firdaus, BA, setia bakti dan toing gomba angga. Dan tahun berikutnya penambahan pegawai baru masing-masing : Aspihani, muhiddin, ahmad ridwan dan Nur’id.
Kemudian akhir tahun 1980 pengadilan agama kuala Kapuas terjadi pergantian ketua yakni dari Drs. Said husin di ganti oleh Drs. Mawardi, sedangkan Drs. Said Husin dimutasikan ke pengadilan agama buntok. Dari tahun 1981 yang ketua pengadikn agama kuala Kapuas adalah Drs. Mawardi, maka ditambah 3 pegawai pengangkatan baru masing-masing adalah: bahruddin Muhammad, BA, Fathurraman dan wahibah.
Disamping pengakatan pegawai baru tersebut ditambah lagi pindahan dari pegawi pengadilan agama muara teweh bernama Bahruddin H.A. sehingga sekarang ini jumlah pegawai pengadilan agama kuala Kapuas ada 15 orang, dan untuk yang menduduki jabatan yang lebih jelasnya dapat dilihat dalam lampiran
Demikian itulah perkembangan keadaan personil pengadilan agama kuala Kapuas sampai kini:
- Keadaan Gedung Dan sarananya
Kantor pengadilan agama kuala kapua yang pertama kali lokasinya di jalan baban kuala Kapuas dirumah H. Makmur. Setelah itu pindah dirumah H. masykur di pasar sawahung. Pada dasarnya kantor pengadilan agama kuala Kapuas pada waktu itu sipa yang menjadi ketua, dimana rumah ketua bertempat ditempat kantor pengadilan agama kuala Kapuas.karen itu silih bergantinya ketua membawa pada pindahanya tempat kantor pengadilan agama kuala Kapuas
Kemudian pada tahun 1965 kantornya pindah lagi ke jalan veteran kuala Kapuas tempat balai pengobatan kodim 1011 kuala Kapuas sampai pertengahan tahun 1980. Setelah itu pindah ke jalan Jend. A. Yani bersama-sama dengan kantor camat selat. Danyang terakhir mulai tanggal 20 mei 1982 pengadilan pengadilan agama kuala Kapuas menepati gedung baru di jalan Pemuda I. Gedung kantor yang baru ini dibangun atas anggaran Proyek deperteman agama puast tahun anggaran 1981/1982 beserta satu rumah dinas type D, pemimpinan proyek tersebut adalah Drs. Mawardi Saleh sebagai bendahara
Tentang sarana agama kuala Kapuas, sejak berdirinya hingga sekarang ini masih belum memadai dar keperluan yang dihajatnya dalam pelayananya terhadap masyarakat, karena hal ini masih kurangnya fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhada pengadilan agama kuala Kapuas.
BAB III
NAMA-NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
DAN RIWAYAT HIDUPNYA
Nama para ketua pengadilan agama kuala Kapuas yang pernah memimpin sampai sekarang ini dan secara singkatnya riwayat hidup masing-masing adalah sebagai berikut:
- Makmur
Lahir tahun 1916 di Negara (kabupaten hulu sungai selatan Kalimantan tengah), pendidikan pondok pesantren di Negara, wafat tahun 1970, ketua pengadilan agama kuala Kapuas sejak tahun 1948 sampai tahun 1955
Pengadilan, adalah pernah mengikuti kursus kepegawaian. Dan beliaulah orang yang pertama kali mengikuti kursus kepegawaian dalam lingkungan depertemen agama di kuala Kapuas.
Perkembangan pengadilan agama semasa beliau menjabat adalah sangat baik, dimana hubungan antar instansi pemerintah setempat sangat erat sekali, seperti dengan pengadilan negeri, contohnya adalah: apabila siding di pengadilan negeri landraad memanggil ketua rad agama.
- Anang Aini
Pendidika di madrasah Darussalam matapura, menjabat ketua pengadilan agama kuala Kapuas sejak tahun 1955 sampai tahun 1961.
Pengalam beliau adalah: juga pernah menjabat kepala kantor urusan agama kecematan selat.
Keadaan perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas semasa beliau menjabat dengan baik dan pengadilan agama berlokasi di jalan Veteran kuala Kapuas.
- Hasbullah
Ketua pengadilan agama kuala Kapuas sejak tahun 1961 sampai tahun 1963, beliau meninggal dunia tahun 1962 di Banjarmasin.
Semasa periode beliau ini nama raad agama diubah menjadi pengadilan agama / mahkamah syar’iyah kuala Kapuas, yang disesuaikan dengan penetapan menteri agama no. 4 tahun 1958.
Perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas pada periode ini juga dapat dikatakan berjalan dengan baik
- Abdul Karim
Ketua pengadilan agama kuala Kapuas sejak tahun 1963 sampai tahun 1972,beliau seorang ulama yang terkemuka didaerah kuala Kapuas dan banyak mempunyai murid, beliau meninggal dunia pada tahun 1972.
Perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas pada periode ini dapat dikatakan baik.
- Syah Fadillah
Lahir dikuala Kapuas, dia adalah seorang panitera pengadilan agama semasa H. Abd karim menjabat sebagai ketua, karena H.Abd karim meninggal, maka diangkatlah M. syah fadillah sebagai pemimpin kantor pengadilan agama kuala Kapuas disamping selaku panitera,sementaraketua masih belum ada, hal in dilakukan agar pengadilan agama jangan sampai vacuum dalam pelayananya terhadap masyarakat.
Perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas dapat dikatakan cukup baik dan tumbuh sesuai dengan posisinya saat itu, yang kemudian M. Syah fadillah pindah ke pengadilan tinggi agama Banjarmasin.
- said husin
Lahir tahun 1947 di Palembang sumatera selatan, pendidikan sarjana fakultas
syariah IAIN sunan kalijaga Jogjakarta, mulai bertugas pada tahun 1976 pada pengadilan agama kuala Kapuas dan langsung menjabat sebagai pimpinan kantor dan hakim agama, selaku pimpinan kantor sejak tahun 1976 sampai 1980.
Pengalaman adalah pernah mengikuti penataran hakim dan panitera pengadilan agama dibanjarmasin.
Perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas pada periode ini juga ukup baik dan tumbuh dengan subur, sesuai pula dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Sekarang telah pindah ke pengadilan agama buntok dan selaku ketua pengadilan agama buntok.
- Mawardi
Lahir dikalten (jawa tengah), tanggal 10 november 1945, pendidikan sarjana falkutas syariah IAIN sunan kalijaga Jogjakarta. Dan telah lulus kursus balai pembinaan administrasi gajah mada Jogjakarta tahun 1973.
Sebagai ketua pengadilan agama kuala Kapuas sejak tanggal 1 oktober 1980 hingga sekarang ini.
Pengalamannya adalah juga mengikuti penataran hakim dan panitera dibanjarmasin tahun 1976, penataran ketua-ketua pengadilan agama se-kalteng, kaltim, kalbar dan kotabaru di Banjarmasin tahun 1980.
Di samping tugas di pengadilan agama kuala Kapuas selaku ketuas/hakim Agama juga sebagai dosen agama islam pada akedemi pimpinan perusahaan (APP) kuala Kapuas.
Perkembangan pengadilan agama kuala Kapuas pada periode ini sangat baik sekali, di mana pada saat-saat ini pengadilan agama telah mempunyai gedung baru yang permanen dan rumah dinas.
- Masykur
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Drs Mawardi beliau menjabat mulai tahun 1990 sampai dengan 1992.
- H. Syar’i Efendi
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Masykur beliau menjabat mulai tahun 1992 sampai dengan 1995.
- Shaleh, SH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan H. Syar’i Efendi beliau menjabat mulai tahun 1995 sampai dengan 2004.
- Setiawan, SH., MH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Shaleh, SH beliau menjabat mulai tahun 2004 sampai dengan 2006.
- Bahar Maka, SH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan H. Setiawan SH., MH. beliau menjabat mulai tahun 2006 sampai dengan 2008.
- H. Iing Sihabudin, SH., MH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Bahar Maka, SH beliau menjabat mulai tahun 2008 sampai dengan 2009
- Hj. Nurcaya HI Mufti, MH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan H. Iing Sihabudin, SH.,MH. beliau menjabat mulai tahun 2010 sampai dengan 2012.
- Drs H. Muhammad Ilmi, M.HI
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Hj. Nurcaya HI Mufti, MH. beliau menjabat mulai tahun 2013 sampai dengan 2017.
- Hj. Norhayati, MH
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Drs. H. Muhammad Ilmi, M.HI. beliau menjabat mulai tahun 2017 sampai dengan 2018
- H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.H.I.
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Hj. Norhayati, M.H. beliau menjabat mulai tahun 2018 sampai dengan 2020.
- Muhammad Isna Wahyudi, S.HI., M.SI
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan H. Ahmad Farhat, S.Ag.,S.H., M.H.I. beliau menjabat mulai tahun 2020 sampai dengan 2021.
- Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H.
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. Sebelumnya beliau adalah Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, lalu beliau menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai tahun 2021 sampai dengan 2022 .
20. Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Mohd. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. Sebelumnya beliau adalah Ketua Pengadilan Agama Sampit, lalu beliau menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai tahun 2022 sampai dengan 2023.
21. Suharja, S.Ag., M.H
Beliau Menjabat Ketua Setelah menggantikan Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I, M.H.I. Sebelumnya beliau adalah Ketua Pengadilan Agama Ketapang, lalu beliau menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas mulai menjabat pada bulan Maret tahun 2023 sampai dengan Sekarang.
BAB IV
TATA HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK PENEGAK HUKUM LAINYA DENGAN PEMERINTAH DAERAH INSTANSI DEPARTEMEN AGAMA KUALA KAPUAS
- Pengadilan negeri
Sejak dulu pengadilan agama dan pengadilan mempunyai hubungan yang erat sekali, terutama sekali dalam bidang hukum. Dalam undang-undang No. I tahun 1974 pasal 63 jo peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 pasal 36 jo peraturan menteri agama no.3 tahun 1975 pasal 31 ayat (2),di mana dalam produk pengadilan agama berupa putusan dalam perkara cerai, maka jika perkara itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimintakan pengukuhan ke pengadilan negeri.
Dalam pelaksanaan pengukuhan putusan pengadilan agama kuala Kapuas oleh pengadilan negeri dan ekonomi kuala Kapuas yang sifatnya administrasi ini tidak mengalami kesulitan, tiap-tiap putusan pengadilan agama yang dikokohkan tersebut dibebanin biaya pengukuhan sebesar Rp. 500.
Untuk lebih mentapnya jalinan hubungan kerja antara pengadilan agama kuala Kapuas dengan pengadilan negeri kuala Kapuas khusus yang menangani pelaksaan pengukuhan ini, akan ditunjukan seseorang atau beberapa orang petugas khusus pula untuk menyelesaikan tugas pekerjaan tersebut, baik tugas khusus itu dari pengadilan agama maupun dari pengadilan negeri.
Kemudian jika putusan pengadilan agama yang menyangkut hak kebendaan, setelah itu ada pihak yang berpekara tidak mau melaksanakan putusan tersebut, maka pihak yang menang atau kuasanya dalam perkara itu datang ke pengadilan negeri atau bantuan pengadilan agama untuk minta executior verklaring, sebagaimana diatur dalam Stb 1937 no.116 dan 116pasal 2 a.jo stb.1937 no. 639 pasal 3 dan PP. no. 45 tahun1957 pasal 4.
- kejaksaan negeri dan kepolisian
Yang menyangkut masalah pelaksanaan undang-undang No.I tahun 1974 tentang pernikahan, khusus terhadap pelanggaran undang-undang perkawinan, hal ini tidak terlepas tugas dari kepolisian maupun dari kejaksaan, yang sekaligus sangat berhubungan dengan tugas-tugas pengadilan agama. Maka untuk menjalin hubungan kerja antara pengadilan agama kuala Kapuas dengan kepolisian maupun dengan kejaksaan negeri kuala Kapuas sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing, telah diadakan pendekatan baik yang bersifat formil maupun informasi. Hal ini terbuktinya setiap kepolisian maupun kejaksaan negeri menangani kasus-kasus yang menyangkut perlanggaran undang-undang perkawinan selalu berhubungan dengan pengadilan agama kuala Kapuas, demikian pula sebaliknya.
- pemerintah daerah
Jika dilihat pada sejarah pembentukan raad agama kuala Kapuas, Maka jelaslah terlihat hubunganya dengan pemerintah, dimana pemerintah mengakui produk putusan raad agama, yang berarti bahwa pemerintah merestui terbentuknya raad agama.
Selanjutnya raad agama terus berkembang hingga menjadi instansi resmi pemerintahan, maka raad agama (pengadilan agama) sederajat dengan koordinator dan motivator bagi instansi-instasi yang berada dalam wilayahnya, termasuk pengadilan agama kuala Kapuas.
Tetapi hubunganya kerja yang terbanyaknya adalah dengan kantor kecematan dan kelurahan, karena instansi ini yang langsung mengetahui keadaan orang-oranganya di masyarakat lingkunganya.
- Departemen agama kuala Kapuas
- Kantor departemen agama kabupaten kapuas
Kantor departemen agama kuala Kapuas baru-baru ini atas usul kantor pengadilan agama Kuala Kapuas kepada kepala kantor departemen agama kabupaten Kapuas agar diadakan rapat koordinasi bagi pejabat-pejabat dilingkungan departemen agama kuala Kapuas termasuk pengadilan agama kuala Kapuas. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam melaksankan tugas sesuai dengan fungsi dan bidangnya masing-masing, atas usul tersebut maka telah diadakan rapat koordinasi antara pejabat-pejabat dilingkungan departemen agama kabupaten Kapuas termasuk pengadilan agama.
- kantor urusan agama kecematan
Sebagaimana dikatakan diatas, bahwa ketua raad agama/pengadilan agama kuala Kapuas juga menjabat kepala kantor urusan agama kecematan.
- 4
Hubungan kerja dengan bp.4 setelah berlakunya undang-undang perkawinan, maka bagi pemohon/penggugat dan termohon/tergugat dalam perkara perceraian pada waktu pemeriksaan sidang pengadilan agama, hakim dapat meminta bantuan Ke BP. 4 setempat untuk mendapatkan nasehat seperlunya. Kemudian pemohon/penggugat dan termohon/tergugat mendapat surat keterangan adri BP. 4 dan selanjutnya diserahkan kepada pengadilan agama/hakim yang menyidang perkara tersebut.
Hubungan tersebut telah berjalan dengan baik.
BAB V
PENUTUP
- Hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan yang pernah dihadapi.
Adapun hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan yang pernah dihadapi adalah sebagai berikut:
- Sulitnya komunikasi di daerah dalam yurisdiksi pengadilan agama kuala Kapuas,yang menjadikan sulitnya prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan.
- Anggaran untuk perjalanan dinas sangat terbatas dan kurang memadai sehingga belum bisa terlaksananya terutama sidang keliling.
- Kurangnya sarana mobilitas sebagai penunjang kelancaran tugas.
- Kurangnya tenaga hakim tetap.
- Kurangnya prasarana terutama rumah dinas bagi para karyawan pengadilan agama, sedang pada umunya karyawan pengadilan agama berasal dari daerah luar sehingga kesulitan rumah.
Kebijaksanaan yang ditempuh dalam memecahkan kesulitan-kesulitan tersebut adalah dengan usaha mengegektifkan sarana dan parasarana yang ada, demi lancarnya pelaksanaan tugas-tugas rutin pengadilan agama kuala Kapuas.
- prestasi yang menonjol yang pernah dilaksankan
Prestasi kerja yang menonjol yang pernah dilaksanakan oleh Pengadilan agama kuala Kapuas adalah sebagai berikut:
- Tertibnya administrasi peradilan agama terutama administrasi kepegawaian.
- Terwujudnya kesadaran dan kedisiplinan pegawai.
- Meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat.
- Dalam hari ulang tahun departemen agama kabupaten Kapuas tahun 1981 mendapat juara I dalam olah raga tarik tambang.
- Kesimpulan
- Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Tertibnya raad agama kuala Kapuas adalah karena adanya hajat masyarakat dalam penyelesaian persengketaan antara sesama anggota masyarakat yang didorong oleh keinginan dan keyakinan yang tumbuh masyarakat untuk diselesaikan di raad agama
- Raad agama kuala Kapuas dibentuk oleh para ulama setempat pada tanggal 7 maret 1948 yang diketahui oleh H.makmur, dan resmi sebagai instansi pemerintah pada tanggal 1 maret 1958
- Wilayah hukum (yurisdiksi) pengadilan agama kuala Kapuas menurut penetapan menteri agama no. 4 tahun 1958 sama dengan wilayah hukumnpengadilan negeri Banjarmasin, oleh karena sekarang ini sudah selayaknya juga yurisdiksi pengadilan agama kuala Kapuas disesuaikan dengah wilayah setempat
- Vilume perkata pengadilan agama kuala Kapuas semakin hari semakin meningkat, sesuai dengan perkembangan oleh pengadilan agama kuala Kapuas
- Personil pengadilan agama kuala Kapuas pada mula berdirinya hanya terdiri beberapa ulama setempat, dan sekarang jumlah personilnya sudah mencapai 15 orang, terdiri dari seorang hakim agama dan lainya tenaga administrasi, sehingga telah dapat meningkatkan kerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pengadilan agama kuala Kapuas.
- Tata hubungan kerja pengadilan agama kuala Kapuas dengan penegak hukum lainya, pemerintah daerah dan instansi departemen agama kabupaten kpauas dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Hambatan dan kesulitan pengadilan agama kuala Kapuas dalam melaksanakan tugasnya adalah karena disebabkan factor-faktor antara lain:
- Prasarana dan dana yang kurang memadai terutama mata anggaran 130, mata anggaran 260, dan mata anggaran 410 dan belum adanya mobilitas untuk pelaksanaan sidang keliling
- Kurangnya tenaga hakim tetap
- Komunikasi di daerah yang sangat sulit
- Saran-saran
- Hendaknya pemerintah dapat menyediakan anggaran yang memadai terhadap pengadilan agama kuala Kapuas, sehingga tugas-tugas pokok pengadilan agama dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Perlu adanya penambahan hakim tetap
- Perlu adanya penambahan rumah dinas bagi para pegawai pengadilan agama kuala Kapuas
- Untuk yurisdiksi pengadilan agama kuala Kapuas perlu dipertegas dan dituangkan dengan keputusan menteri Agama sesuai dengan perkembangan pembentukan pengadilan agama didaerah-daerah
Profil Pejabat dan Pegawai Selanjutnya
(2) Visi dan Misi PA Kuala Kapuas Sebelumnya