Rabu, 26 Agustus 2020, Ketua beserta para Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengikuti kegiatan seminar nasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ditjen Badilag MARI) bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seminar nasional tersebut adalah terkait Ekonomi Syariah dengan tema “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia”
Dalam seminar nasional tersebut yang menjadi pembicara diantaranya wakil Presiden RI yaitu Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung saat ini yaitu Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung 2012-2020 yaitu Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., ketua kamar agama Mahkamah Agung yaitu Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Dirjen Badilag yaitu Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI yaitu Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., dan Deputi Direktur Grup Riset Sektor Jasa Keuangan Syariah – OJK RI yaitu Dr. H. Setiawan Budi Utomo, LC., M.M.
Salah satu latar belakang diadakannya seminar nasional ekonomi syariah tersebut adalah erat kaitannya dengan upaya perluasan kewenangan Peradilan Agama dibidang ekonomi syariah yaitu kepailitan syariah. Bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi di pengadilan agama masih banyak terkendala pada aspek hukum acaranya, terutama aspek hukum kepailitan syariah. Perma 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah belum mengatur tentang kepailitan syariah. Padahal realitanya, beberapa sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama sangat terkait erat dengan permasalahan kepailitan dan niaga syariah yang belum diatur secara jelas prosedur dan hukum acaranya.
Wakil presiden RI yaitu Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam pidatonya pada saat menyampaikan Opening Speech memberikan dukungan kepada lembaga Peradilan Agama untuk dapat memiliki kewenangan dalam hal kepailitan syariah “Bahwa dalam undang-undang kepailitan saat ini belum mengatur tentang kepailitan yang bersumber dari akad syariah, harusnya kepailitan syariah segera dibahas oleh DPR dan nantinya yang memiliki kewenangan mengadili permasalahan tentang kepailitan syariah adalah Peradilan Agama” tutur beliau dalam opening speech.
Kepailitan syariah adalah sebuah keniscayaan, hal tersebut karena perkembangan ekonomi atau bisnis syariah di Indonesia yang begitu pesat, oleh karenanya itu tentu saja akan berkaitan dengan kepailitan yang berasal dari segala akad yang bersumber pada akad syariah. Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag yaitu Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., menyampaikan ada hal yang membedakan kepailitan di Indonesia saat ini dengan kepailitan Islam “letak perbedaaan Kepailitan Indonesia dengan ekonomi Islam adalah insolvensi tidak menjadi prasyarat utama kepailitan. Fase insolvensi baru ada setelah putusan pailit dijatuhkan, sedangkan dalam perspektif Islam, insolvensi menjadi syarat utama dan harus bisa dideteksi sebelum putusan pailit dijatuhkan” terang Dirjen Badilag dalam materinya yang disampaikan dalam seminar nasional tersebut .
Untuk diketahui bahwa Insolvensi adalah Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu (tempo) atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu “Dalam perspektif Islam Jika utang debitor lebih besar daripada aset yang dimilikinya maka debitor tersebut masuk dalam kategori insolvensi” terang Dirjen Badilag dalam materinya.
Dalam kesempatan sebagai keynote speech Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional ekonomi syariah tersebut “Atas nama pribadi maupun lembaga, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap panitia yang telah mengerahkan tenaga, maupun peserta seminar yang bersemangat untuk terus menggali pengetahuan di bidang hukum ekonomi syariah dengan menghadirkan para pakar yang mumpuni di bidangnya” Tutur Yang Mulia Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
(Pen: Max Pri)