PROSEDUR PENGAJUAN
Syarat-Syarat Pengajuan Cerai Gugat atau Cerai Talak:
- Satu lembar foto copy Surat Nikah/Duplikatnya bermaterai Rp.10.000,- dicap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.10.000,- dicap pos.
- Asli Buku Nikah atau Duplikatnya.
- Surat Keterangan tidak diketahui keberadaannya saat ini dari Desa untuk suami/istri yang tidak diketahui alamatnya.
- Ijin atasan bagi yang PNS
- Surat Gugatan/Permohonan Cerai 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Gugatan Harta Bersama (Gono-gini):
- Surat pengantar dari desa setempat
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Foto copy bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
- Surat Gugatan 7 eksemplar
- Biaya panjar perkara
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah)
- Fotocopy Akta Cerai bermaterai Rp.10.000,- dan dicap pos.
- Fotocopy Akta Kelahiran anak bermaterai Rp.10.000,- dan dicap pos.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku bermaterai Rp.10.000,- dan dicap pos.
- Surat Gugatan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Gugatan Waris
- Surat pengantar dari desa setempat
- Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Satu lembar photo copy Akta Kematian Pewaris atau Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Fotocopy bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
- Surat Gugatan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah)
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.10.000,- dicap pos.
- Satu lembar foto copy Kartu Keluarga bermaterai Rp.10.000,- dicap pos.
- Surat keterangan saksi Nikah dari kelurahan setempat.
- Surat Permohonan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy Surat Nikah otang tua bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat keterangan dari dokter calon mempelai wanita sudah/ belum hamil.
- Surat Permohonan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Poligami
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Foto Copy Surat Nikah (materai Rp.10.000,- cap pos).
- Foto Copy KTP (materai Rp.10.000,- cap pos).
- Foto Copy Leger Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Identitas calon istri ke-2 dan keterangan Desa tentang status calon istri (bagi yang perawan/ janda mati) atau Foto Copy Akta Cerai (bagi janda) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
- Calon istri kedua bukan PNS
- Ijin atasan bagi calon suami yg PNS
- Surat Permohonan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak
- Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Surat Ket. penghasilan dari desa bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 10.000 cap pos
- FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.10.000,- cap pos
- Surat Permohonan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-Syarat Pengajuan Permohonan Wali Adhol
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Foto Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
- Surat Permohonan 7 eksemplar
- Membayar biaya panjar perkara pada saat pendaftaran
Syarat-syarat Berperkara Prodeo di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Perkara apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Perceraian
Itsbat Nikah
Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
Gugat Waris
Gugat Hibah
Perwalian Anak
Gugatan Harta Bersama
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan), ataupun telah terdaftar pada aplikasi data kemiskinan dari dinas di daerah terkait yang telah terintegrasi pada aplikasi terobosan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/ Penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
Surat pengantar dari RT /RW
Kartu Keluarga/KK
Kartu Tanda Penduduk/ KTP
Posbakum Selanjutnya
Indikator Kinerja Utama (IKU) Sebelumnya