Kamis, 19 September 2024

» Layanan Publik » Kategori Informasi
Kategori Informasi

Terdapat 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam SK1-144/KMA/I/20112

 

A.  Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

Jenis-jenis informasi
yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

 

  1. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

a.  Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera, dll).

b.  Prosedur beracara di Pengadilan

c.   Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak
kepaniteraan lain

d.  Agenda sidang

 

  1. Informasi Terkait Hak Masyarakat

a.  Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma,
dll)

b.  Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hakhak pelapor).

 

  1. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

a.  Ringkasan
program/kegiatan Pengadilan
(missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll).

b.  Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

c.   Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan
realisasi anggaran).

 

  1. Informasi Laporan Akses Informasi

a.  Ringkasan laporan akses informasi
(misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak
serta alasan penolakan).

 

  1. Informasi Lain

a.  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di setiap kantor
Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi
lain yang wajib diumumkan :

Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai

Peraturan Mahkamah Agung

Putusan

Laporan Tahunan

 

B.  Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat
diakses oleh public

Jenis-jenis informasi
yang wajib tersedia atau dapat diakses
oleh public meliputi:

 

1.    Umum

Daftar Informasi
Publik (DIP), sekurang-kurangnya
memuat :

a.  Nomor

b.  Ringkasan Isi Informasi

c.   Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi

d.  Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi

e.  Waktu dan tempat pembuatan
informasi

f.    Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik)

g.  Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip

 

2.    Informasi tentang Perkara dan Persidangan

a.  Seluruh Putusan dan Penetepan
Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun
yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk
fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)

b.  Buku
register Perkara

c.   Data statistik perkara

d.  Tahapan suatu perkara dalam
proses penanganan perkara

e.  Laporan penggunaan biaya perkara

 

3.    Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan

a.  Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai

b.  Statistik penjatuhan hukuman disiplin

c.   Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman

d.  Putusan Majelis Kehormatan Hakim

 

4.    Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil
Penelitian

a.  Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung

b.  Pertimbangan atau nasihat hukum
yang diberikan Mahkamah Agung

c.   Hasil penelitian yang dilakukan

 

5.    Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

a.  Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan

b.  Standar dan maklumat pelayanan
Pengadilan

c.   Profil Hakim
dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll)

d.  Data statistik kepegawaian

e.  Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya

f.    Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

 

6.    Informasi Lain

a.  Calon
Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan
seleksi penerimaan Hakim/Pegawai.

b.  Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi
Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang.

c.   Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan
Komisi Informasi atau putusan Pengadilan
yang telah inkrach.

 

C. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

1.    Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.

2.    Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi

3.    DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai

4.    Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai

5.    Identitas
Hakim/Pegawai yang dilaporkan
yang belum diketahui public

6.    Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan

7.    Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan
hakim dalam perkara-perkara
tertentu

8.    Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai
informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik,
yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa
konsekuensi negatif sebagai berikut :

a.  Menghambat
proses penegakan hukum

b.  Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan persaingan usaha tidak sehat

c.   Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

d.  Mengungkapan kekayaan alam Indonesia

e.  Merugikan ketahanan ekonomi nasional

f.    Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

g.  Mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
atau wasiat seseorang

h.  Mengungkap rahasia pribadi

i.    Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat
antara Pengadilan dengan Badan Publik
lain atau intra Pengadilan,
yang sifatnya dirahasiakan.

j.    Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang
tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

 

 

Terimakasih telah membaca Layanan Publik - Kategori Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti