Pengaduan diterima oleh: | |
– | Pengadilan Agama Kuala Kapuas, baik melalui telepon (0536) 3221289, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Kapten Piera Tendean No. 02, 73112 atau melalui faksimil (0536) 3221289, atau melalui website www.pa-kualakapuas.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.siwas.mahkamahagung.go.id. |
– | Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. |
– | Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. |
– | Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. |
– | Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
– | Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi diwebsite Pengadilan Agama Kuala Kapuas. |
Berita Sebelumnya
Hak Pokok Persidangan Selanjutnya
Hak Pokok Persidangan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Hak-Hak Pelapor Sebelumnya
Hak-Hak Pelapor Sebelumnya