Prosedur Berperkara Tingkat Banding
- Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding
1). Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
2). Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang memutus perkara.
3). Peemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
4). Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
5). Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
6). Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
7). Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
8). Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
9). Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
10). Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
11). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
- Untuk perkara cerai talak :
– Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
– Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama di PA Kuala Kapuas Selanjutnya
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi di PA Kuala Kapuas Sebelumnya