Kamis, 05 Oktober 2023

» Biaya
Biaya

Biaya Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Materai

  • Biaya Pemanggilan para Pihak

  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

  • Biaya Sita Jaminan

  • Biaya Pemeriksaan Setempat

  • Biaya Saksi/Ahli

  • Biaya Eksekusi

  • Alat Tulis Kantor (ATK)

  • Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

  • Penggandaan salinan putusan

  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya