Harap Tunggu...

Minggu, 29 Maret 2026
» Berita/Pengumuman » Pengumuman Sisa Panjar
Pengumuman Sisa Panjar
  

Assalamualaikum wr. wb.

 

Dengan hormat, diberitahukan kepada Saudara-Saudari, oleh karena masih ada sisa panjar terhadap perkara Saudara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas 1B, maka diberitahukan agar Saudara mengambil sisa panjar tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman pemberitahuan ini, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa untuk Pengambilan sisa panjar tersebut dapat diambil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas IB dengan ketentuan

 

  1. Pengambilan Sisa Panjar diambil pada hari dan jam kerja yaitu 08.00 WIB
  2. Membawa bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotocopy atau Kartu Tanda Anggota Asli (KTA) dan Fotocopy.

 

Daftar Perkara yang masih terdapat sisa panjar bisa dicek pada link berikut : Pengembalian Sisa Panjar

 

Demikian surat pengumuman pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.