
KUALA KAPUAS – Usai menjalani libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H, aktivitas di Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali berjalan normal. Memasuki hari pertama kerja pada Rabu (26/03/2026) sampai Senin (30/03/2026), antusiasme masyarakat dalam mencari keadilan terlihat meningkat dengan tercatatnya belasan perkara baru yang masuk ke meja pendaftaran.
Berdasarkan data dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kuala Kapuas, setidaknya terdapat 15 perkara yang resmi didaftarkan hanya dalam kurun waktu satu hari setelah operasional kantor dibuka kembali.
Dominasi Perkara Perceraian
Pihak PA Kuala Kapuas mengonfirmasi bahwa mayoritas perkara yang diterima masih didominasi oleh perkara perceraian, baik Cerai Gugat maupun Cerai Talak. Selain itu, terdapat pula beberapa permohonan lain seperti penetapan ahli waris dan dispensasi nikah.
“Hari pertama masuk kerja ini memang terjadi lonjakan dibandingkan hari-hari biasa sebelum cuti lebaran. Hingga sore ini, sudah ada 15 perkara yang kami terima dan langsung diproses administrasinya,” ujar salah satu petugas humas PA Kuala Kapuas.
Pelayanan Prima Tetap Terjaga
Meskipun terjadi peningkatan volume perkara, PA Kuala Kapuas memastikan bahwa standar pelayanan tetap terjaga. Seluruh aparatur pengadilan, mulai dari hakim hingga staf administrasi, telah hadir 100% untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Apel Pagi Pasca Lebaran, Amanat Apel Singgung Integritas dan Pelayanan Publik Selanjutnya