| 1. | Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) |
| 2. | Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) |
| 3. | Hak untuk mengajukan Kesimpulan |
Berita Sebelumnya
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Selanjutnya
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Alur & Tahapan Penangana Pengaduan Sebelumnya
Alur & Tahapan Penangana Pengaduan Sebelumnya