
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan hormat, diberitahukan kepada Saudara-Saudari, oleh karena masih ada sisa panjar terhadap perkara Saudara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas 1B, maka diberitahukan agar Saudara mengambil sisa panjar tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengumuman pemberitahuan ini, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa untuk Pengambilan sisa panjar tersebut dapat diambil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas IB dengan ketentuan
- Pengambilan Sisa Panjar diambil pada hari dan jam kerja yaitu 08.00 WIB
- Membawa bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotocopy atau Kartu Tanda Anggota Asli (KTA) dan Fotocopy.
Daftar Perkara yang masih terdapat sisa panjar bisa dicek pada link berikut : Pengembalian Sisa Panjar
Demikian surat pengumuman pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
PA Kuala Kapuas Jalin Kolaborasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Selanjutnya
Pojok Baca Hadirkan Manfaat Literasi bagi Pegawai dan Pengunjung Sebelumnya