KUALA KAPUAS – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas secara rutin memperbarui jadwal persidangan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keterbukaan ini memudahkan para pihak yang berperkara untuk memantau waktu dan ruang sidang secara mandiri.
Berdasarkan data terbaru di awal Maret 2026, aktivitas persidangan di PA Kuala Kapuas menunjukkan tren yang cukup stabil dengan dominasi perkara perdata Islam seperti perceraian dan permohonan pengesahan nikah.
alam setiap proses persidangan, Majelis Hakim PA Kuala Kapuas tetap mengedepankan Mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Upaya perdamaian selalu menjadi langkah pertama, terutama untuk perkara perceraian, guna mencari solusi terbaik bagi keutuhan rumah tangga para pihak.
Selain itu, PA Kuala Kapuas terus memaksimalkan penggunaan E-Litigasi (Persidangan Elektronik). Hal ini terbukti mampu mempercepat proses birokrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama.