
Kuala Kapuas (13/04) – Apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, berlangsung dengan tertib dan khidmat di lingkungan kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh salah satu hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Ahmad Nafari, S.H., selaku pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan sejumlah hal penting terkait kebijakan dan peningkatan kinerja aparatur.
Ahmad Nafari menegaskan bahwa pimpinan akan mematangkan konsep Work From Home (WFH) yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan bagi hakim dan aparatur dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya pengaturan jam istirahat dalam pelayanan. Ahmad Nafari menyampaikan bahwa perlu adanya kejelasan apakah sistem istirahat akan diberlakukan secara bergiliran (rolling) atau tetap seperti biasa yaitu menerapkan jam istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 WIB. Tujuannya agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang datang untuk mendapatkan layanan.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengutamakan pelayanan yang jelas, pasti, dan tidak membingungkan bagi masyarakat.” Ujar Ahmad Nafari
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat memahami dan menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang akan diterapkan. Pimpinan juga mengajak seluruh pegawai untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja. Apel pagi ini menjadi momentum awal untuk menyelaraskan langkah dalam menghadapi perubahan sistem kerja ke depan. (mon)
PA Kuala Kapuas Laksanakan Pemeriksaan Setempat Selanjutnya