Harap Tunggu...

Rabu, 15 April 2026
» Berita Terkini » PA Kuala Kapuas Laksanakan Pemeriksaan Setempat
PA Kuala Kapuas Laksanakan Pemeriksaan Setempat
  

Tunaikan hajat para pencari keadilan, PA Kuala Kapuas laksanakan Pemeriksaan Setempat (descente). Pada kegiatan tersebut, para Hakim melakukan pemeriksaan pada objek-objek sengketa berupa benda tidak bergerak. Adapun perkara yang dilaksanakan pemeriksaan setempat tersebut ialah perkara kewarisan.

Pada kegiatan tersebut, personil yang ditugaskan berjumlah 7 orang. 7 Orang tersebut terdiri dari 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, seorang jurusita pengganti, dan 1 orang sopir. Adapun objek yang di periksa pada pemeriksaan setempat kali ini ialah beberapa bidang tanah yang berada di beberapa tilok.

Nur Moklis selaku ketua majelis pemeriksa perkara sekaligus pemimpin tim mengungkapkan bahwa ada 3 bidang tanah yang diperiksa. Semua objek tersebut berada di Desa Anjir Mambulau Barat. Ia menuturkan bahwa dalam rangka memeriksa objek-objek sengketa tersebut, PA Kuala Kapuas telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa dan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas cq. Juru Ukur.

Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan bagian dari salah satu persidangan yang dilaksanakan di lokasi objek sengketa berada. Sebagaimana dalam pasal 180 Rbg, pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai letak atau batas objek perkara. Hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari, putusan dapat dilaksanakan dan tidak ilusoir.

“Kita sudah koordinasi, dan kita harapkan hasil pemeriksaan ini bisa mendorong akselerasi penyelesaian perkara tersebut.”, tandasnya.

(VON)