Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Selasa, 18 Mei 2021, sebelum melaksanakan tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Posbakum, Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag. memberikan briefing kepada Petugas PTSP dan Posbakum Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Panitera menekankan kembali bahwa Petugas PTSP dan Posbakum harus menerapkan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), dan juga selalu mematuhi protokol kesehatan.
Panitera mengungkapkan bahwa para pihak yang datang ke kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas ini diantaranya adalah orang yang bermasalah, jadi kita harus menghadapinya dengan baik. Ini merupakan salah satu kunci kesuksesan Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk memberikan pelayanan prima terhadap para pencari keadilan. (isn)