Kapuas (31/7) menutup Juli 2024, seluruh aparatur PA Kuala Kapuas kembali laksanakan rutinitas mingguan, yakni Ceramah Penguat Kejujuran (Cekatan). Pada kesempatan kali ini, selaku penceramah ialah YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H.
Pada kesempatan cekatan kali ini, penceramah membuka cekatan dengan menyampaikan bahwa nasihat pd dasar terbagi menjadi 2 , yakni Ammar Ma’ruf Nahi Munkar. Ia kemudian mengkorelasikan antara Ammar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Kontekstual korupsi dan gratifikasi.
“Sederhana nya, pencegahan korupsi ialah ammar ma’ruf, dan pemberantasan korupsi ialah nahi munkar” jelasnya
Lebih lanjut, ia juga mengutip beberapa dalil-dalil larangan dari perbuatan korupsi. Ia berharap dengan mengetahui dalil-dalil larangan korupsi, akan membuat setiap individu berpikir ulang jika tergoda dengan tindakan-tindakan yg berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
Diantaranya yg ia kutip ialah Quran Surah Al Baqarah : 188, yang bunyinya ialah larangan memakan harta manusia dengan jalan yg bathil, dan membawa urusan harta kepada hakim dengan jalan dosa.
Berikut tafsir lengkapnya : “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”
Lebih lanjut, ia kemudian singgung mengenai definisi dari Integritas. Mengacu pada website KPK, ia mengutip bahwa definisi integritas ialah kesatuan pikiran, ucapan, dan tindakan sesuai norma dan hukum berlaku.
“Artinya, setiap pikiran, ucapan dan tindakan kita selaku aparatur negara harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku” tegasnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Jadi Narsum, Hakim PA Kuala Kapuas Kupas Peran Peradilan Terhadap Fenomena Pernikahan Dini Selanjutnya
Apel Jum’at Sore, Pembina Sosialisasi kan Management Konflik Sebelumnya