Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan hukum, Jurusita Pengadilan Agama Kuala Kapuas ( Hj. St Sarah) terpantau tengah sibuk mempersiapkan dokumen Relas Panggilan Sidang, Selasa (06/01/2026). Dokumen tersebut disusun dengan teliti melalui sistem komputerisasi untuk memastikan data para pihak berperkara tercatat dengan akurat.
Setelah seluruh dokumen administrasi siap, surat panggilan sidang tersebut akan segera dikirimkan kepada para pihak melalui jasa PT Pos Indonesia. Penggunaan jasa pos ini merupakan bagian dari implementasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerja sama resmi untuk memastikan surat panggilan sampai ke alamat tujuan secara sah dan tepat waktu.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tahapan persidangan, sehingga masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kapuas mendapatkan kepastian hukum dengan lebih efektif.