1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir
permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
2. Petugas informasi dan dokumentasi
memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat
peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
3. Petugas infomasi dan dokumentasi
memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan sebagaimana dimaksud berisi:
a. Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;
b. Diterima atau ditolak permohonan,
baik sebagian atau seluruhnya;
c. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
d. Dalam hal permohonan diterima, keterangan memuat pula biaya yang diperlukan.
4. Petugas informasi dan dokumentasi
dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi
yang dimohon:
a. bervolume besar; atau
b. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
c. Perpanjangan waktu tidak boleh
lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat
Pertama
dan Pengadilan
Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk
Mahkamah Agung.
Kategori Informasi Selanjutnya
Laporan Tahunan Sebelumnya