Harap Tunggu...

Sabtu, 22 Maret 2025
» Layanan Publik » PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
  

1.    Setiap orang  dapat  mengajukan permohonan memperoleh informasi yang  tidak  tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir
permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

2.    Petugas informasi dan dokumentasi
memberikan tanda terima atas suatu  permohonan informasi. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan  Pengadilan pada semua tingkat
peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

3.    Petugas infomasi dan dokumentasi
memberikan keterangan selambat-lambatnya  dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal permohonan diterima. Keterangan sebagaimana dimaksud berisi:

a.   Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;

b.   Diterima atau ditolak permohonan,
baik sebagian atau seluruhnya;

c.   Penolakan permohonan  informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

d.   Dalam hal permohonan  diterima,  keterangan  memuat pula biaya yang diperlukan.

4.    Petugas informasi dan dokumentasi
dapat memperpanjang waktu pemberian  keterangan dalam hal informasi
yang dimohon:

a.   bervolume besar; atau

b.   tidak  secara tegas dinyatakan  sebagai  informasi  yang  terbuka  sehingga  petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

c.    Perpanjangan waktu tidak boleh
lebih dari 2 (dua) hari kerja  untuk  Pengadilan  Tingkat
Pertama
dan  Pengadilan
Tingkat  Banding  dan 5 (lima) hari kerja untuk
Mahkamah Agung.

 

 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya