KUALA KAPUAS – Kamis, 01-10-2020 Dalam rangka meningkatkan kapasitas Para Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. mengajak para Hakim untuk mengikuti webinar keislaman yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Webinar keislaman tersebut mengangkat tema “Meneguhkan Fikih sebagai Doktrin Hukum Islam yang Dinamis dan Kontekstual”. Adapun yang menjadi pembicara dalam webinar keislaman tersebut diantaranya yaitu Bapak Ulil Abshar Abdallah (Cendekiawan muslim), Bapak Nadirsyah Hosen (Wakil ketua dewan pengasuh Pesantren Takhsasus IIQ Jakarta), dan Bapak Ahmad Sarwat (Direktur Rumah Fiqih Indonesia).
Menurut Muhammad Isna Wahyudi, S.H., M.S.I. selaku Pembina IKAHI cabang PA Kuala Kapuas, menyampaikan bahwa webinar keislaman tersebut cukup penting untuk diikuti oleh para Hakim, karena materi yang akan dikaji sedikit banyaknya adalah berkaitan dengan tugas dan fungsi hakim. Menurutnya Hakim adalah suatu profesi yang selalu menuntut untuk berfikir, oleh karena itu seorang hakim harus sering membaca dan berdiskusi “Hakim adalah suatu profesi yang menuntut kita untuk selalu berfikir, oleh karena itu dilingkungan Hakim harus dibudayakan untuk selalu membaca dan diskusi” tuturnya
Dalam kesempatan webinar keislaman tersebut, Para Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengajukan persoalan untuk didiskusikan terkait pencatatan perkawinan dalam hukum perkawinan di Indonesia, adapun atas persoalan tersebut salah satu pemateri yaitu Bapak Ahmad Sarwat menyampaikan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu adalah ibarat seseorang membeli tanah tapi tidak memiliki sertifikat, oleh karena itu meskipun ia telah nyata membeli tanah tetapi ia tidak dapat dikatakan sebagai pemiliki tanah karena bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah. Oleh karenanya Bapak Ahmad Sarwat menyampaikan bahwa untuk dapat diakui suatu perkawinan di Indonesia maka perkawinan tersebut harus dicatatkan, masyarakat jangan melakukan perkawinan dibawah tangan, karena pada dasarnya perkawinan yang dilakukan dibawah tangan banyak menimbulkan madharatnya daripada manfaatnya, khususnya bagi para perempuannya.
Adapun sebab dari Para Hakim membuka diskusi terkait pencatatn perkawinan tersebut adalah karena sampai saat ini masih banyak praktik perkawinan dibawah tangan atau perkawinan sirri yang dilakukan oleh masyarakat “masih banyak masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah tangan atau sirri, masyarakat masih saja malakukan hal-hal tersebut meskipun kita ketahui bersama bahwa perkawinan sirri itu akan lebih banyak menimbulkan suatu kemudharatan dari pada manfaatnya dalam tatanan keluarga, misalnya saja ketika orangtua tidak mencatatkan perkawinannya maka ia akan kesulitan dalam mengurus administrasi anaknya seperti akta kelahiran dan lain sebagainya, sehingga hak-hak dasar anak akan sulit didapat” papar salah satu hakim yaitu Epri Wahyudi
Pen- Max Pri
“Tetap Semangat” Amanat Pembina Apel Senin Pagi Tanggal 27 September 2020 Di PA Kuala Kapuas Selanjutnya
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila Sebelumnya