Kapuas (26/10) PA Kuala Kapuas yang telah menjalin MoU dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, sehingga terlaksanalah Mediasi secara elektronik. Ini merupakan salah satu implementasi PERMA No. 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai mediasi secara elektronik. Ahmad Nafari, S.H.I selaku mediator mengaku bahwa ini merupakan salah satu pengalaman perdana melaksanakan mediasi elektronik.
“Serasa seperti podcast sih” ungkapnya
Ia mengungkapkan bahwa Tim IT PA Kuala Kapuas menyiapkan segala alat dan tools nya dengan memadai sehingga mediasi berlangsung cukup lancar dan tanpa kendala teknis yang menghambat. Ini menjadi bukti bahwa PA Kuala Kapuas selalu siap dan masih berupaya untuk melaksanakan peningkatan pelayanan, baik secara internal maupun eksternal.
“Optimalisasi mediasi merupakan salah satu program Badilag RI, jadi seharusnya ini merupakan salah satu langkah riil PA Kuala Kapuas dalam rangka mendukung program-program kerja seperti demikian” jelasnya
Menutup wawancara, ia selaku mediator mengungkapkan bahwa ini juga salah satu upaya PA Kuala Kapuas utk terus memegang prinsip persamaan di depan hukum sekaligus salah satu 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, yakni Ketidakberpihakan.
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMIĀ
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Tim Kesekretariatan Ikuti Bimtek, Sarana Menambah Kompetensi Selanjutnya
Panitera Dorong Efektivitas & Efisiensi, Apa yang dirubah? Sebelumnya