Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, maka pada hari Jum’at sore 03 September 2021 salah seorang PPNPN Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ansharillah, S.Pd.I. kembali melaksanakan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Penyemprotan dilakukan di semua ruangan yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, terutama ruangan-ruangan yang menjadi tempat pelayanan tempat berkumpul dan berinteraksinya masyarakat pencari keadilan seperti ruang PTSP, ruang tunggu sidang, dan ruangan sidang. Penyemprotan ini dilakukan setelah jam pulang kantor pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Penyemprotan ini rutin dilaksanakan setiap bulan 1 kali, sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DjA/HM.00/6/2021 tanggal 31 Mei 2021, perihal “Peningkatan Kualitas Pelayanan“. (isn)
Kerja Bakti Bersama Membersihkan Halaman Kantor PA Kuala Kapuas Selanjutnya
Infografis Keadaan Perkara Bulan Agustus Tahun 2021 di PA Kuala Kapuas Sebelumnya