KapuasĀ |www.pa-kualakapuas.go.id
Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954. Setiap 20 November, peringatan ini menjadi momen untuk mempromosikan kebersamaan internasional, kesadaran pada anak-anak di seluruh dunia, dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Tanggal 20 November menjadi tanggal yang penting pula, sebab pada tanggal ini tahun 1959, Majelis Umum PBB membuat Deklarasi Hak-Hak Anak. Kemudian, pada tanggal 20 November tahun 1989, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Konvensi Hak-Hak Anak. Sejak 1990, Hari Anak Sedunia juga menjadi peringatan bagi Majelis Umum PBB saat mengadopsi Deklarasi dan Konvensi tentang hak-hak anak. Dikutip dari situs web PBB, para ibu, ayah, guru, perawat, dokter, pemimpin pemerintahan, aktivis, tokoh agama, masyarakat sipil, korporat, media massa, kaum muda, dan anak-anak sendiri dapat memainkan peran penting dan menjadikan Hari Anak Sedunia suatu momen yang relevan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Hari Anak Sedunia menawarkan kepada masing-masing orang untuk menginspirasi, mengadvokasi, mempromosikan dan merayakan hak-hak anak. PBB juga berharap masyarakat dapat mengimplementasikan hak-hak anak ke dalam dialog dan tindakan yang akan membangun dunia yang lebih baik untuk anak-anak.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah membuat ucapan yang telah ditayangkan di akun media sosial resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yaitu: di Website, Facebook, Instagram dan Twitter Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (isn)
Operator SAKTI PA Kuala Kapuas Mengikuti Sosialisasi Pembayaran Penghasilan PPNPN Selanjutnya
Selamat dan Sukses kepada Pusdiklat Menpim Meraih Telah Terakreditasi Sebelumnya