Harap Tunggu...

Sabtu, 08 Februari 2025
» Berita Terkini » PA Kuala Kapuas Tempuh Tujuh Jam Perjalanan Untuk Berikan Akses Keadilan
PA Kuala Kapuas Tempuh Tujuh Jam Perjalanan Untuk Berikan Akses Keadilan
  
Perjalanan darat memakan waktu sekitar tiga jam dan perjalanan sungai memakan waktu sekitar empat jam. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (23/1/2025).
Rombongan PA Kuala Kapuas, melakukan verifikasi data-data dan dokumen-dokumen perkara di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. (Dokumentasi PA Kuala Kapuas)

Dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang di luar gedung atau biasa juga disebut sidang keliling, rombongan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, melakukan verifikasi data-data dan dokumen-dokumen perkara di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta satu hakim, panitera, sekretaris, juru sita, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Perjalanan dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju kantor desa Tambak Bajai, ditempuh dengan waktu kurang lebih selama tujuh jam perjalanan pulang-pergi. Perjalanan darat memakan waktu sekitar tiga jam dan perjalanan sungai memakan waktu sekitar empat jam. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (23/1/2025).

Adapun perjalanan sungai yang ditempuh oleh rombongan menggunakan perahu mesin kecil atau biasa disebut dengan klotok. Klotok tersebut dinahkodai bapak tua yang sehari-hari menyediakan jasa angkutan sungai di wilayah tersebut.

Salah seorang hakim yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat sangat antusias. Sekalipun, rute dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju desa Tambak Bajai tidak ditemukan atau tidak terdeteksi dalam Google Maps

“Ternyata, rute menuju desa Tambak Bajai tidak ada dalam Google Maps,” ungkap Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Nafari.

Dari kunjungan tersebut, terdapat sembilan belas berkas perkara yang berhasil diverifikasi. Terdiri atas perkara permohonan pengesahan perkawinan serta perkara gugatan perceraian yang diajukan.

Tujuan dari verifikasi tersebut adalah memastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang akan disidangkan. Sehingga, saat pelaksanaan sidang, pihak berperkara telah siap dengan dokumen-dokumennya.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Suharja, S.Ag., M.H. selaku ketua rombongan, juga memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat Tambak Bajai. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat juga memahami aturan-aturan serta praktik hukum yang seharusnya dilakukan masyarakat.

Setelah proses verifikasi, berkas atau dokumen-dokumen didaftarkan dan akan diregister dalam jurnal perkara Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan sidang di luar gedung yang bertempat di kantor desa Tambak Bajai pada pertengahan Februari 2025.

Sidang di luar gedung merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan seluas-luas kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat tidak mampu.

Author : Epri Wahyudi

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI