Harap Tunggu...

Senin, 17 Maret 2025
» Berita Terkini » PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI TAMBAN CATUR
PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI TAMBAN CATUR
  

PELAKSANAAN SIDANG KELILING
DI TAMBAN CATUR

 

Senin, 10 Agustus 2018 Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta rombongan mengadakan Sidang Keliling dalam rangka sidang Isbat nikah di Tamban Catur tepatnya di Balai Desa Tamban Baru Mekar. Rombongan Sidang keliling Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada saat itu berjumlah 14 di Pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Bapak Drs. H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., MH bertindak sebagai Ketua Majelis ditemani 2 orang Hakim Anggota yaitu Bapak Abdullah, S.HI., MH dan Bapak Zuhairi Bharata Ashbahi, S.HI., MH. juga ditemani Oleh Panitera Bapak Drs. H. Moklis sebagai Panitera ditemani oleh 5 orang Panitera Pengganti yaitu, Ibu Hj. Ai Sundayatai, S.Ag., Bapak. H. Muslim Arsyad, S.Ag., Ibu Dra. Hj. Hamida Ulpah, Bapak Junaidi, S.Ag dan Ibu Mariatul Kiptiah, SH. Bapak Sugiannor, SH sebagai jurusita ditemani oleh Hj. ST. Sarah sebagai Jurusita Pengganti, Paimin sebagai Satpam Sidang dan 2 orang Sopir Pengadilan Agama Kuala Kapuas Rahmad Rosadi dan Ansharillah, S.Pd.I. Sidang Istbat pada waktu itu juga dihadiri oleh 2 Pimpinan KUA yaitu KUA Kecamatan Tamban Catur Bapak Ahyadi, S.Pd.I dan KUA Kapuas Kuala Bapak hery Muliadi .
sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan akses kemudahan pada masyarakat karena untuk pengesahan pasangan nikah yang sudah lama dan nikah dibawah umur yang harus dilakukan sidang isbat. Sementar itu kepala KUA Tamban Catur Ahyadi menjelaskan sidang isbat nikah ini di ikuti oleh 17 pasang dari Tamban Catur dan 5 pasang dari Kapuas Kuala sehingga total keseluruhan 22 pasang yang akan disidang istbat.
“Ada satu pasangan yang dibawah umur dari Desa Lupak Timur, selain kita Isbat juga kita berikan pembinaan bersama dengan pengadilan Agama Kapuas” ucap Ahyadi.
Ditempat yang sama Kepala KUA Kapuas Kuala Herry Muliadi mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri apabila belum merasa mendaftarkan nikahnya ke KUA. “Banyak keuntungan dengana adanya sidang isbat keliling ini, selain lokasi lebih dekat biaya transportasi lebih ringan” ucapnya (Herry.M)
Adapun perkara yang putus pada saat itu berjumlah 18, 4 diantaranya ada 2 yang ditolak dan 2 yang ditunda sidangnya karena saksi yang dihadrikan belum memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim.

#ATB