Harap Tunggu...

Kamis, 20 Maret 2025
» Berita Terkini » Rapat Bulanan Kepaniteraan. Panitera : “Ayo Konsisten!”
Rapat Bulanan Kepaniteraan. Panitera : “Ayo Konsisten!”
  

Kapuas (30/4) menutup akhir bulan April 2024, Panitera PA Kuala Kapuas, Muhamad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H pimpin Rapat Bulanan Kepaniteraan PA Kuala Kapuas. Rapat ini dilaksanakan di ruang sidang utama PA Kuala Kapuas yang dihadiri oleh seluruh aparatur di sektor Kepaniteraan.

Adapun agenda pada rapat kali ini ialah pembahasan mengenai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Hawasbid Triwulan 1 dan sosialisasi Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 mengenai Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Di Lingkungan Peradilan Agama.

Membuka rapat, Panitera melakukan review terhadap TLHP Hawasbid Triwulan I yang berkenaan dan berfokus pada Administrasi Persidangan dan ketertiban SIPP. Ia menyampaikan bahwa tinjak lanjut yang telah dilakukan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan konsisten. Ia juga kembali menekan kan bahwa ini merupakan komitmen bersama yang telah dibangun untuk saling di pedomani.

“Pada rapat terbatas pimpinan beberapaw waktu lalu, telah dicapai kesepakatan bahwa PA Kuala Kapuas tetap bertekad di ranking 1. Oleh karena itu, mari kita jaga konsistensi nya” tegasnya

Lebih lanjut ia juga sosialisasikan kembali mengenai Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 mengenai Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Di Lingkungan Peradilan Agama. Menurutnya, meskipun hal ini telah di singgung dan di sampaikan di berbagai kesempatan oleh Pimpinan, akan tetapi sosialiasi tetap diperlukan untuk menjabarkan nya secara lebih terperinci.

“pimpinan sudah singgung agar dipelajari, nah kali ini akan kita kupas secara detil” ungkapnya

Panitera mengungkapkan bahwa SK terbaru menjadi penting untuk dipedomani oleh para aparatur di sektor kepaniteraan, karena terkait langsung dengan core bussiness instansi peradilan, seperti PA Kuala Kapuas. Ia juga menyampaikan bahwa selain dipelajari, SK Dirjen tersebut juga harus di implementasikan secara konsisten.

“Oleh karena itu, sekali lagi Bapak/Ibu. Ayo Konsisten!” tegasnya

(VON)

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas